Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Kediri, Jawa Timur, mengungkapkan bahwa insentif untuk tenaga medis yang membantu perawatan pasien COVID-19 di daerah itu sudah cair.

"Alhamdulillah insentif turun satu kali. Yang mulai Maret kan dirapel sampai dengan Mei 2020," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Kediri dr Fauzan Adima di Kediri, Sabtu.

Ia menambahkan untuk berikutnya juga akan diajukan lagi, yakni Juni hingga Agustus 2020. Dari tenaga medis yang diajukan tersebut ada sekitar 100 orang yang mendapatkan.

Insentif awal yang baru cair untuk tenaga medis di rumah sakit rujukan, salah satunya di RSUD Gambiran, Kota Kediri. Untuk yang diajukan lainnya akan turun, misalnya tenaga medis di puskesmas yang juga akan ditransfer dari pusat.

Ia menambahkan insentif tersebut diberikan untuk tenaga medis yang membantu saat menangani pasien COVID-19.

Misalnya, pasien tersebut juga ditangani dokter paru, maka dokter yang bersangkutan juga diberi insentif. Begitu juga jika ditangani oleh dokter jantung, dokter bersangkutan juga diberi insentif, dan dokter maupun tenaga medis lainnya.

Namun, untuk besaran anggaran ia tidak menyebutkan angkanya, hanya sejumlah hampir 100 tenaga kesehatan yang diajukan untuk mendapatkan insentif tersebut.

Dengan itu, katanya, tenaga medis bersangkutan juga terbantu, terlebih lagi yang bersangkutan sudah membantu menangani pasien COVID-19.

Ia juga menambahkan insentif tersebut diberikan dari pusat. Untuk APBD Kota Kediri tidak ada alokasi insentif bagi tenaga medis di daerah itu.

"Kalau APBD Kota Kediri belum. Ini baru dari pusat," kata pria yang juga menjabat Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri tersebut.

Kementerian Keuangan kini telah menyalurkan insentif tenaga kesehatan sebesar Rp1,3 triliun dari total anggaran untuk insentif sebesar Rp1,9 triliun.

Direktur Dana Transfer Khusus Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Putut Hari Satyaka di Jakarta menyatakan bahwa pihaknya telah menyalurkan dana tersebut pada 542 daerah, pada 7 Juli 2020.

Putut mengungkapkan, besaran yang ditransfer ke daerah tersebut juga sudah sesuai dengan perkiraan jumlah tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 di setiap daerah tersebut.

Setelah dana tersebut sampai, tim verifikasi daerah bisa langsung melaksanakan tugasnya. Jika sudah terverifikasi, dana tersebut dapat diambil di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) daerah masing-masing untuk langsung diberikan kepada tenaga kesehatan.

Sebelum adanya kebijakan baru percepatan penyaluran anggaran kesehatan diterapkan, Kemenkeu baru menyalurkan Rp58,3 miliar kepada 15.435 tenaga kesehatan di daerah (data per 30 Juni 2020).

Sementara untuk santunan kematian, insentif yang disiapkan yakni Rp60 miliar dan sudah disalurkan kepada 32 orang dengan nilai Rp9,6 miliar. Secara total, jumlah tenaga kesehatan di pusat dan daerah tercatat sebesar 166 ribu orang.

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020