ProFauna Indonesia meminta kepada pihak berwenang untuk mengungkap kasus perburuan lutung Jawa (Trachypithecus Auratus) yang terjadi di Dusun Perinci, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Ketua ProFauna Indonesia Rosek Nurwahid mengatakan saat ini pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur tengah menyusun berita acara pemeriksaan (BAP), usai ditemukannya seekor lutung Jawa yang mati mengenaskan.

"Nanti diharap ke penyidikan dan terungkap perburuan lutung Jawa ini. Saya yakin bisa terungkap," kata Rosek di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa.

Kasus tersebut bermula dari adanya laporan warga Dusun Perinci, Kecamatan Dau, yang menemukan seekor lutung Jawa telah dikuliti dan tergantung di sebuah pohon. Warga yang menemukan lutung Jawa itu, melaporkan ke tim ProFauna Indonesia pada 10 Agustus 2020.

Dalam laporan tersebut, jelas Rosek, disertakan foto yang memperlihatkan bahwa lutung Jawa tersebut tergantung di pohon dan hanya menyisakan bagian kepala dan kulit. Pada 11 Agustus 2020, tim gabungan menuju ke tempat kejadian tersebut.

Namun, pada saat di lokasi kejadian, tim gabungan dari ProFauna Indonesia bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, serta Perhutani hanya mendapati tangan lutung Jawa yang masih terikat di pohon, sementara bagian kulit dan kepalanya telah hilang.

"Tim melakukan olah TKP. Selain potongan tangan, ada sisa rambut dari lutung Jawa yang berwarna hitam. Dalam waktu singkat, barang bukti tidak utuh. Kami meminta BKSDA dan Kementerian LHK mengusut tuntas," kata Rosek.

Dalam kesempatan tersebut, tim gabungan mengambil langkah untuk memutus jembatan yang menjadi akses kendaraan bermotor menuju ke hutan di Dusun Perinci itu. Pemutusan akses tersebut, bertujuan untuk mempersulit pergerakan pemburu satwa liar yang dilindungi.

"Perhutani mengambil langkah cepat, jembatan kecil dibongkar," kata Rosek.

ProFauna Indonesia menyatakan siap untuk membantu seluruh proses penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasus pemburuan lutung Jawa tersebut. Lutung Jawa, merupakan salah satu spesies yang dilindungi sejak 1999.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku perdagangan termasuk pemburu liar satwa yang dilindungi, bisa dikenakan hukuman penjara lima tahun, dan denda Rp100 juta.
 

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020