Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, langsung menetapkan status tersangka terhadap seorang pria berinisial ARF (40) asal Kecamatan Grujugan, Bondowoso, atas dugaan pencabulan dengan modus berpura-pura bisa menyembuhkan penyakit yang diderita korban.

Tersangka dukun cabul ARF melakukan tindak pencabulan dan menyetubuhi korban berinisial A (30) yang juga warga Bondowoso, di salah satu hotel di kawasan Wisata Bahari Pasir Putih Situbondo pada 21 Juli 2020.

"Penyidik telah memeriksa (memintai keterangan) korban dan tiga orang saksi. Pelaku inisial ARF juga telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Situbondo AKBP Sugandi kepada wartawan di Situbondo, Senin.

Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti di antaranya satu butir telur ayam, tiga lembar daun sirih, satu kain batik, satu baju dan celana, serta barang bukti pendukung lainnya untuk menjerat dukun cabul tersebut.

"Polres Situbondo dan Polres Bondowoso telah membentuk tim khusus untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka yang saat ini diketahui telah melarikan diri," ujarnya.

Kata Kapolres, modus tersangka dukun cabul mempedaya korbannya dengan dalih dapat menyembuhkan penyakit yang dideritanya. Dari keterangan korban, tersangka melakukan tindakan cabul di kamar hotel hingga menyetubuhi korban.

"Tersangka dijerat Pasal 285 KUHP subsider Pasal 290 KUHP tentang pemerkosaan dan tindakan cabul dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ucapnya.

Informasi yang dihimpun, dukun cabul ARF yang saat ini tengah melarikan diri setelah korban dan suaminya melaporkan ke polisi, melakukan pencabulan dan menyetubuhi korban dengan berpura-pura bisa menyembuhkan penyakit korban.

Untuk meyakinkan korbannya, di dalam kamar hotel tersangka dukun cabul itu memasukkan satu butir telur ayam ke dalam kemaluan korban dan selanjutnya sang dukun cabul menyetubuhinya.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020