Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperpanjang kebijakan pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor hingga tanggal 31 Agustus 2020. Kebijakan ini diambil guna meringankan beban masyarakat di tengah situasi sulit pandemi virus corona (COVID-19).
Video oleh Hanif Nashrullah
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
Video oleh Hanif Nashrullah
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020