Jajaran Kepolisian Resor Ngawi, Jawa Timur, mengungkap sebanyak 25 kasus kriminal yang terjadi di wilayah hukum setempat selama kurun waktu 10 hari terakhir, yakni 7-17 Juli 2020.

"Dari 25 kasus tindak kejahatan tersebut, terdapat 30 tersangka yang kami tangkap," ujar Kapolres Ngawi AKBP Dicky Ario Yustisianto di Ngawi, Selasa (28/7).

Kapolres merinci sebanyak 25 kasus tersebut terdiri dari pencurian dengan pemberatan ada delapan kasus, perjudian enam kasus, pencurian ringan tiga kasus, pencurian kendaraan bermotor dua kasus, pembalakan liar dua kasus, dan pencurian biasa dua kasus.

"Kemudian, penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian satu kasus dan sisanya satu kasus pengeroyokan di wilayah hukum Polsek Padas, tetapi hanya dikenai sanksi tipiring," kata AKBP Dicky.

Menurut Kapolres, banyaknya tersangka yang ditangkap bukan berarti angka kriminalitas di Ngawi meningkat, melainkan karena jajarannya lebih intensif mengungkap kasus kejahatan.

"Jadi, secara umum tidak meningkat dan masih tetap kondusif," katanya.

Kapolres Dicky menjelaskan sebagian dari puluhan tersangka yang ditangkap tersebut merupakan pelaku lama dan residivis tindak kejahatan. Namun, pihaknya memastikan para residivis tersebut bukan narapidana asimilasi.

"Untuk yang residivis bukan termasuk narapidana yang mendapat asimilasi. Mereka sudah lama bebas, tetapi karena kesulitan ekonomi, akhirnya kambuh kembali," terangnya.

Kapolres meminta warga Ngawi tetap waspada dengan kondisi lingkungan sekitarnya.

Selain mewaspadai sebaran COVID-19, kapolres juga meminta warga memiliki perhatian jika terdapat warga atau kejadian yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal masing-masing agar segera dilaporkan dan ditindaklanjuti.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020