Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu meminta pembebasan pajak untuk sektor pariwisata yang ada di wilayah tersebut akibat dampak dari pandemi virus Corona atau COVID-19.
Ketua PHRI Kota Batu Sujud Hariadi mengatakan bahwa meskipun saat ini beberapa tempat wisata, hiburan, hotel, dan restoran sudah diperbolehkan kembali beroperasi, namun masih berada dalam kondisi yang belum maksimal, bahkan terbilang rendah.
"PHRI meminta pemerintah untuk bisa membebaskan pajak sampai akhir tahun ini. Ketika pajak dibebaskan, karyawan bisa kembali bekerja sepenuhnya," kata Sujud di Kota Batu, Jawa Timur, Selasa.
Sujud menambahkan diperbolehkannya sektor pariwisata dan perhotelan untuk kembali beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat tersebut secara perlahan sudah berangsur membaik, namun masih membutuhkan peranan dari pemerintah daerah.
Menurut Sujud, saat ini untuk sektor perhotelan, tingkat okupansi rata-rata masih berada pada angka 20 persen dari total kapasitas yang ada sehingga para pelaku usaha masih membutuhkan kebijakan dari pemerintah daerah agar sektor tersebut bisa bertahan.
"Tingkat okupansi bukan dalam kondisi normal sehingga tamu-tamu yang datang masih rendah. Dari hotel yang tergabung dalam PHRI, rata-rata tingkat okupansi hanya 20 persen, bahkan bisa lebih rendah," kata Sujud.
Beberapa kebijakan yang dibutuhkan para pelaku usaha khususnya pada sektor pariwisata di Kota Batu di antaranya pembebasan pajak dan didukung dengan promosi secara besar-besaran.
Kondisi saat ini, jelas Sujud, memang sudah cukup banyak hotel-hotel di Kota Batu yang mulai beroperasi. Namun, untuk hotel bintang tiga ke bawah, para pelaku usaha masih memilih untuk menutup usaha mereka karena biaya operasional jauh lebih tinggi dibanding pemasukan.
Dengan kondisi tersebut, menurut Sujud, perlu ada terobosan yang disiapkan oleh pemerintah daerah agar seluruh sektor perhotelan bisa kembali beroperasi. Dengan sektor tersebut bisa kembali beroperasi, para karyawan yang sebelumnya dirumahkan bisa kembali bekerja.
"Kami minta pemerintah daerah bisa bebaskan pajak sampai Desember 2020. Meski sampai saat ini belum ada persetujuan, namun ini merupakan langkah konkrit agar para karyawan bisa kembali bekerja dahulu, itu penting," kata Sujud.
Sujud menguraikan, jumlah karyawan hotel yang tergabung dalam PHRI Kota Batu mencapai 7.000 orang. Dari total jumlah tersebut, sebanyak 5.000 orang karyawan terpaksa dirumahkan sebagai dampak dari pandemi COVID-19.
Sementara untuk jumlah hotel yang sudah beroperasi, tercatat kurang lebih sebanyak 50 hotel, dari total 78 hotel yang tergabung dalam PHRI Kota Batu.
Tercatat mulai 1 Januari hingga 18 Juni 2020, realisasi PAD Pemkot Batu dari pajak hotel sebesar 30,81 persen atau Rp12,1 miliar dari target Rp39,5 miliar. Sementara untuk pajak restoran, tercatat sebesar 33,20 persen atau Rp6,7 miliar dari target Rp20,3 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020