Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (COVID-19) di wilayah provinsi setempat sangat mudah menyesuaikan menjadi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020. Berikut ini penjelasannya.
Video Oleh Hanif Nashrullah
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
Video Oleh Hanif Nashrullah
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020