Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya mengungkap penyelamatan kerugian negara selama periode Januari - Juli 2020 dari kasus korupsi senilai Rp387.964.255.

Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya Wagiyo Santoso menyebut pengembalian uang kerugian negara itu merupakan hasil kerja keras Bidang Pidana Khusus (Pidsus) atas penuntasan kasus tindak pidana korupsi.

"Kami telah menuntaskan penyelidikan kasus korupsi Program Jaring Aspirasi Masyarakat Pemerintah Kota Surabaya Tahun 2016 dan Proyek Pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah di Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan Surabaya," katanya kepada wartawan di Surabaya, Selasa.

Dari penuntasan penyelidikan dua kasus korupsi itulah Pidsus Kejari Tanjung Perak Surabaya berhasil mengembalikan uang kerugian negara senilai total Rp387.964.255.

"Tim Pidsus saat ini sedang menangani penyidikan satu kasus dugaan tindak pidana korupsi. Tapi masih penyidikan umum dan belum bisa diekspose," ujarnya.

Wagiyo menandaskan, dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Tanjung Perak Surabaya, selama periode Januari - Juli 2020, juga telah berhasil melakukan pemulihan keuangan negara senilai Rp2.645.069.952.

Sedangkan di Bidang Pidana Umum (Pidum), Kejari Tanjung Perak Surabaya selama enam bulan terakir sedang melakukan penyelidikan terhadap sebanyak 685 perkara. 

Selain itu sebanyak 530 perkara telah melewati pelimpahan penyelidikan tahap satu, serta 530 tahap dua, serta 475 perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya. 

Di tengah suasana pandemi virus corona (COVID-19), terhitung sejak Januari sampai sekarang, Kejari Tanjung Perak Surabaya telah menyidangkan perkara secara daring sebanyak 1.573 kali. 

"Kasus pidana umum yang mendominasi di Kejari Tanjung Perak adalah narkotika dengan jumlah 234 perkara. Sedangkan di urutan kedua didominasi kasus pencurian kendaraan bermotor dan diikuti kasus perjudian serta senjata tajam," ucap Wagiyo. 

Kejari Tanjung Perak Surabaya mengungkap pencapaiannya tersebut dalam rangka peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke- 60 Tahun 2020.  (*)
 

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020