Evy Susantidevi Tanumulia berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman setimpal kepada empat saudaranya yang duduk sebagai terdakwa dalam perkara penggelapan saham perusahaan es krim PT Zangrandi Prima.

Keempat saudara itu masing-masing adalah Willy Tanumulia, Grietje Tanumulia, Emmy Tanumulia, dan Fransiskus Martinus Soesetio.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya telah menuntutnya dengan hukuman pidana masing-masing 30 bulan penjara. Proses persidangan selanjutnya tinggal menunggu vonis dari Majelis Hakim.

"Mereka setega itu dengan saudara sendiri. Bagian waris saya diambil semena-mena. Saya sudah upayakan damai tapi mereka tidak menghargai dan tidak pernah menyesali perbuatannya," ujar Evy kepada wartawan di Surabaya, Senin.

Selama proses persidangan diperoleh keterangan bahwa usaha es krim Zangrandi semula didirikan oleh pasangan suami-istri Adi Tanumulia dan Jani Limawan. 

Pasangan suami-istri ini dikarunia tujuh anak, yaitu Sylvia Tanumulia, Robiyanto Tanumulia, Emmy Tanumulia, Willy Tanumulia, Ilse Radiastuti Tanumulia, Evy Susantidevi Tanumulia, dan Grietje Tanumulia, yang kemudian mewarisi usaha tersebut dengan mendirikan PT Zangrandi Prima. 

Pada saat pendirian PT Zangrandi, segenap ahli waris sepakat saham milik Evy Susantidevi diatasnamakan Sylvia Tanumulia, yang tertuang dalam  Akta Nomor 31 tanggal 12 Februari 1998 tentang Surat Pernyataan yang dibuat di hadapan Susanti, S.H, Notaris/ PPAT di Surabaya. 

Selanjutnya dalam setiap rapat perusahaan Evy selalu diundang bahkan turut diberikan deviden. 

Belakangan sejak Sylvia meninggal dunia pada tahun 2013, diinformasikan terjadi pencaplokan saham milik Evy di PT Zangrandi. 

Hingga akhirnya melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) pada 25 Agustus 2017, sebanyak 20 lembar saham milik almarhum Sylvia dan Evy ditetapkan beralih kepada Willy sebanyak tujuh saham, Grietje (7), dan Emmy (6) saham. Hasil RUPS yang dinilai sepihak itu disahkan oleh putra Emmy, Fransiskus Martinus Soesetyo, yang menjabat Direktur Utama PT Zangrandi Prima. 

JPU Damang Anubowo menyebut perbuatan para terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 266 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kini Evy sedang menunggu sidang putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Pujo Saksono. "Saya memohon keadilan ditegakkan. Saya ingin para terdakwa dihukum setimpal," ucapnya.
 

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020