Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, bersama petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) mulai melakukan pencocokan dan penelitian data calon pemilih untuk pelaksanaan Pilkada Sumenep yang akan digelar 9 Desember 2020.

"Coklit ini kami lakukan untuk memastikan bahwa masyarakat yang punya hak pilih terdata sebagai calon pemilih pada pelaksanaan pilkada di Kabupaten Sumenep tahun ini," kata Komisioner KPU Sumenep Rafiqi kepada ANTARA per telepon, Ahad malam.

Pada pelaksanaan coklit ini, KPU melibatkan sebanyak 2.500 orang PPDP sesuai dengan jumlah tempat pemungutan suara yang tersebar di 27 kecamatan di Kabupaten Sumenep.

Acuan ketentuan ini, sambung anggota Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisi Masyarakat (Parmas) tersebut adalah Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

Dalam ketentuan itu dijelaskan, bahwa pembentukan PPDP mulai tanggal 24 Juni hingga 14 Juli 2020 dengan masa kerja mulai tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus 2020.

"Jadi, coklit ini masih akan berlangsung hingga 13 Agustus 2020, sehingga masih banyak waktu bagi masyarakat yang belum terdata untuk segera melapor agar bisa berperan serta dalam ikut memiliki bupati dan wakil bupati yang akan digelar 9 Desember 2020 nanti," ujarnya menjelaskan.

PPDP ini direkrut dari dari pengurus Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) yang diusulkan oleh penyelenggara pemilu di tingkat desa, yakni Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan diangkat serta diberhentikan dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota.

Tugas pokok PPDP sesuai dengan Pasal 50 PKPU Nomor 3 Tahun 2015, sambung mantan reporter Radio Karimata FM Pamekasan ini adalah membantu KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, menerima data Pemilih dari KPU Kabupaten/Kota melalui PPK dan PPS, dan melakukan pemutakhiran data pemilih, dengan melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih.

Para petugas ini selanjutnya memberikan tanda bukti terdaftar bukti terdaftar kepada pemilih dan menempelkan tanda khusus pada rumah pemilih (AA1 dan AA2 berupa stiker dan tanda terima), serta membuat dan menyampaikan rekapitulasi hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.

"Satu orang petugas, memiliki beban tugas mendata sebanyak 500 orang calon pemilih," kata Rafiqi.

Hal ini, sambung dia, sesuai dengan Surat Dinas KPU Nomor 487 tanggal 24 Juni 2020. Pada poin 5 di surat dinas itu dijelaskan bahwa, jumlah PPDP ditentukan 1 (satu) orang untuk setiap TPS dengan pemilih sampai dengan 500 pemilih.

Kabupaten Sumenep merupakan satu dari 270 daerah di Indonesia yang akan menggelar pilkada serentak pada 9 Desember 2020.

Ke-270 daerah yang akan menggelar pilkada serentak tahun ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Sementara di Jawa Timur ada 19 kabupaten/kota yang akan menggelar pilkada serentah yakni, Banyuwangi, Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Gresik, Jember, Kabupaten Kediri, Kota Pasuruan, Kota Surabaya, Lamongan, Malang dan Kabupaten Mojokerto.

Selanjutnya Ngawi, Pacitan, Ponorogo, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Kabupaten Trenggalek dan Tuban.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020