Hakim tunggal Florence C Katerina menggugurkan gugatan praperadilan kasus pembunuhan "tak disengaja" yang dilakukan relawan COVID-19 berinisial AP alias Gaguk (37) terhadap seorang penderita gangguan jiwa bersenjata tajam yang dicurigai sebagai pelaku kriminalitas, karena sidang pokok perkara telah berjalan.

"Sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 102/PUU/VIII/2016, permintaan praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilan," kata hakim Florence membacakan pertimbangan hukum sebelum menjatuhkan vonis di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tulungagung, Tulungagung, Jawa Timur, Kamis.

Dalam amar putusan setebal 43 halaman yang dibacakan singkat dalam sidang terbuka yang dihadiri keluarga pemohon itu, hakim Florence menjatuhkan dua poin vonis putusan, yakni menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur serta membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp5 ribu.

Untuk diketahui, permohonan praperadilan atas nama Marita Ernawati pada Kamis (2/7) ke Pengadilan Negeri Tulungagung.

Pihak yang digugat dalam praperadilan itu adalah Kapolsek Pucanglaban, Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia, dan Kajari Tulungagung.

Gerakan perlawanan melalui jalur hukum itu direspon kepolisian dan kejaksaan dengan mempercepat proses pemberkasan perkara hingga dinyatakan P-21.

Hanya beberapa jam setelah permohonan praperadilan didaftarkan, berkas perkara Gaguk yang baru dilimpahkan polisi ke kejaksaan langsung dinyatakan lengkap dan diteruskan pelimpahan ke PN Tulungagung.

Sidang pokok perkara pun dijadwalkan hampir bersamaan dengan agenda sidang pertama permohonan praperadilan pada Rabu (8/7), hanya berselisih kurang dari empat jam.

Namun karena pihak keluarga tersangka/terdakwa belum menerima surat pemberitahuan dimulainya persidangan, sidang pokok perkara gagal digelar.

Sementara sidang praperadilan berjalan bertahap hingga agenda putusan pada Kamis ini. Sidang pokok perkara akhirnya telah digelar sehari sebelumnya (Rabu, 15/7) dengan agenda pembacaan dakwaan.

Menanggapi vonis itu, Kuasa hukum Gaguk, Heri Widodo mengaku sudah memprediksinya karena sidang pokok perkara digelar lebih cepat dari kebiasaan kasus pidana pada umumnya.

"Kami sangat menyesalkan, mengapa dalil-dalil permohonan kami selaku pemohon, tidak dilakukan penilaian oleh hakim tunggal praperadilan. Sekalipun hasil akhirnya akan digugurkan," kata Heri di akhir persidangan.
 

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020