Kepolisian Daerah Jawa Timur membekuk seorang residivis perampokan sadis asal Kota Pasuruan bernama Muhammad Nawawi (29) yang kerap melakukan perampasan kendaraan bermotor dan emas hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis, mengatakan tersangka Nawawi merupakan residivis yang melakukan perampokan toko emas di Indramayu, Jawa Barat.

"Dalam setiap aksinya, tersangka yang merupakan salah satu anggota komplotan mencuri barang berupa dua gelang emas masing-masing 40 gram dan 20 gram, 20 gram kalung, dan cincin 3 gram, uang Rp50 juta, ponsel, motor kawasaki Ninja, termasuk truk milik korban," ujar Truno.

Sebelum menangkap Nawawi, Polda Jatim terlebih dahulu mendapatkan laporan pada 8 November 2017 terkait kejahatan yang dilakukan enam orang komplotan pencuri itu. Selain Nawawi, ada satu orang anggota komplotan lagi yang telah diamankan terlebih dahulu, sementara empat orang lainnya masih buron.

"Aksinya dilakukan di berbagai tempat masih dalam proses pendalaman penyidik. Tersangka mengaku dia tidak bekerja sendiri, satu komplotan ada enam orang dan masih dalam proses pengembangan. Yang jelas, satu tersangka lainnya sudah putusan dengan pasal yang sama, ini tersangka kedua. Beraksi di Kabupaten Pasuruan," ujarnya

Selain itu, saat melakukan aksinya, pelaku tak segan mengikat dan melakban mulut korban hingga mengalungkan celurit. Korban pun ketakutan hingga mau melakukan perintah pelaku.

"Kondisi dalam keadaan diikat dan dikalungi celurit, disuruh menunjukkan harta bendanya dan kondisi ini secara psikis mengalami kerugian. Untuk korban, itu atas nama Suyanto melapor ini kondisinya terluka dalam keadaan kritis akhirnya meninggal dunia. Kondisinya saat itu tidak sadar dijerat dan dilakban mulutnya," kata Truno. 

Tersangka Nawawi di depan wartawan mengatakan celurit yang dibawanya untuk mengancam korban. "Saya bagian mengancam, sama bareng-bareng. Bawa celurit buat mengancam," kata Nawawi.

Dari aksinya, Nawawi mengantongi hasil kejahatan Rp10 juta. Sedangkan barang hasil perampokan dijual kembali dan dibagi sesama anggota komplotan.

Atas perbuatannya, Nawawi dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020