Ketua Umum  Forum Komunikasi Asosiasi Pengusaha Surabaya (Forkas) Nur Cahyudi meminta para pengusaha tidak lagi dibebani kewajiban rapid test atau tes cepat deteksi virus corona atau COVID-19 bagi karyawan melalui peraturan pemerintah daerah. 

"Seharusnya jangan dibebankan ke pengusaha karena COVID-19 ini adalah musibah nasional, negara harus hadir," katanya kepada wartawan di Surabaya, Kamis. 

Nur Cahyudi saat kegiatan penyerahan donasi Forkas kepada Kodam V/Brawijaya mengatakan kewajiban rapid test untuk memulai kembali kegiatan industri merupakan hal yang wajar di tengah pandemi COVID-19, namun hal itu tidak menjadi beban perusahaan.

Diakui Nur, beberapa pemerintah daerah sebelumnya membuat aturan kewajiban rapid test bagi perusahaan sebelum kembali operasional, namun seharusnya masih bisa dikomunikasikan apabila ada perusahaan yang keberatan.

"Karena saat ini pemerintah sudah mengalokasikan anggaran lebih dari Rp75 triliun untuk COVID-19. Jadi, biaya rapid test dari industri juga harus ditanggung. Kalaupun tidak, harga juga harus dikurangi secara rendah agar tidak memberatkan," tuturnya.

Ketua Kamar dagang dan industri (Kadin) Jatim Adik Dwi Putranto mengakui hal yang sama, bahwa sejumlah pemerintah daerah mewajibkan kalangan industri melakukan tes cepat kepada karyawannya sebagai syarat membuka kembali usaha/industrinya dan hal itu menjadi beban industri apabila biayanya dibebankan pada pengusaha.

"Selama ini kalangan industri sudah banyak berkontribusi pada pemerintah dan saat masa PSBB serta anjuran bekerja di rumah banyak industri atau pengusaha yang merugi akibat COVID-19," kata Adik.

Oleh karena itu, Adik meminta pemerintah daerah untuk lebih bijak memberi persyaratan kepada industri yang ingin kembali membuka usahanya di masa normal baru, sebab kemudahan itu akan menggerakkan ekonomi secara cepat.

Sementara bagi daerah yang belum menerapkan peraturan demikian, Adik meminta agar dipertimbangkan, supaya tidak menghambat akses berputarnya kembali roda ekonomi di daerah di masa normal baru.

"Seperti Pemprov Jatim, Pemkot Surabaya serta Pemkab Sidoarjo dan Gresik yang belum memberikan aturan demikian, kami akan berusaha memberi masukkan agar tidak terlalu mempersulit industri yang membuka kembali usahanya dengan kewajiban rapid test," katanya.
 

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020