Jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Jawa Timur, menangkap lima orang tersangka pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan korbannya berinisial JR meninggal dunia.
Waka Polresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana dikonfirmasi di Sidoarjo, Kamis, mengatakan kelima orang tersangka penganiayaan yang ditangkap itu berinisial IB, AN, KJ, AS, dan AH.
"Peristiwa penganiayaan itu dipicu masalah taruhan balap liar di wilayah Juanda Sidoarjo hingga kemudian terjadi penganiayaan terhadap korban sampai meninggal dunia," katanya saat temu media di Mapolresta Sidoarjo.
Ia menjelaskan korban tewas yang merupakan warga Petemon Surabaya saat itu sedang menonton balap liar di Jalan By Pass Juanda pada Jumat (3/7) dini hari.
"Kejadian penusukan itu berawal ada dua kelompok yang sedang melakukan balap liar di Jalan By Pass Juanda arah ke Terminal I Bandara Internasional Juanda Surabaya," ujarnya.
Baca juga: Polisi tangkap delapan pelaku pemerkosaan bergilir di Bangkalan
Dua kelompok itu adalah kelompok RJM dari Surabaya dan kelompok GMS dari Waru dan usai balap liar dimenangkan oleh kelompok Surabaya.
Sementara itu, kata dia, kelompok Waru merasa tidak puas dan menilai kelompok Surabaya mencuri start pada saat balapan akan dimulai.
"Akhirnya mereka membuat keributan, bahkan tega penusuk salah satu penonton hingga tewas ketika di bawa ke rumah sakit," ungkapnya.
Atas aksinya itu, kata dia, para pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (2) dan ayat (3) junto pasal 365 ayat (2) dan (3) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang dengan ancaman 15 tahun atau seumur hidup.
"Kami berharap masyarakat tetap menjaga kondusifitas terutama di saat pandemik COVID-19 seperti sekarang ini," ujarnya berharap.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
Waka Polresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana dikonfirmasi di Sidoarjo, Kamis, mengatakan kelima orang tersangka penganiayaan yang ditangkap itu berinisial IB, AN, KJ, AS, dan AH.
"Peristiwa penganiayaan itu dipicu masalah taruhan balap liar di wilayah Juanda Sidoarjo hingga kemudian terjadi penganiayaan terhadap korban sampai meninggal dunia," katanya saat temu media di Mapolresta Sidoarjo.
Ia menjelaskan korban tewas yang merupakan warga Petemon Surabaya saat itu sedang menonton balap liar di Jalan By Pass Juanda pada Jumat (3/7) dini hari.
"Kejadian penusukan itu berawal ada dua kelompok yang sedang melakukan balap liar di Jalan By Pass Juanda arah ke Terminal I Bandara Internasional Juanda Surabaya," ujarnya.
Baca juga: Polisi tangkap delapan pelaku pemerkosaan bergilir di Bangkalan
Dua kelompok itu adalah kelompok RJM dari Surabaya dan kelompok GMS dari Waru dan usai balap liar dimenangkan oleh kelompok Surabaya.
Sementara itu, kata dia, kelompok Waru merasa tidak puas dan menilai kelompok Surabaya mencuri start pada saat balapan akan dimulai.
"Akhirnya mereka membuat keributan, bahkan tega penusuk salah satu penonton hingga tewas ketika di bawa ke rumah sakit," ungkapnya.
Atas aksinya itu, kata dia, para pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (2) dan ayat (3) junto pasal 365 ayat (2) dan (3) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang dengan ancaman 15 tahun atau seumur hidup.
"Kami berharap masyarakat tetap menjaga kondusifitas terutama di saat pandemik COVID-19 seperti sekarang ini," ujarnya berharap.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020