Bupati Lumajang Thoriqul Haq dipanggil Polda Jawa Timur sebagai saksi kasus pencemaran nama baik atas laporan seorang pengusaha karena membela hak istri almarhum Salim Kancil.

Thoriq saat memenuhi panggilan Polda Jatim di Surabaya, Kamis bersama dengan istri almarhum Salim Kancil mengatakan, kasus ini bermula dari istri almarhum yang mengaku dirugikan karena tanahnya diserobot oleh pengusaha tambang. 

"Kami dipanggil teman-teman di Polda, di Direskrimsus berkenaan dengan laporan yang nanti akan saya konfirmasikan siapa yang keberatan. Yang penting dari semua itu berkenaan dengan tanah yang digarap atau sawah yang digarap istrinya almarhum Salim Kancil," ujar Thoriq.

Thoriq menduga pemanggilan dirinya berkaitan dengan kasus tanah yang mengakibatkan meninggalnya Salim Kancil.

"Yang dulu kita ingat semua, itu menjadi tragedi Salim Kancil dan meninggalnya almarhum Salim Kanci. Tanah itu sekarang menjadi polemik kembali dan ini saya dipanggil berkenaan dengan kasus ini," ujar Thoriq.

Selain itu Thoriq juga menyinggung tentang kasus penyerobotan tanah. Namun, dirinya belum bisa memaparkan terlalu banyak.

"Salah satunya soal istilah penyerobotan. Nanti keterangan berikutnya akan dijelaskan istri almarhum," lanjutnya. 

Sementara mengenai statusnya, Thoriq mengaku dirinya hanya dimintai keterangan sebagai saksi.

"Saya dimintai keterangan. Iya nanti saya minta penjelasan dulu dari kepolisian. Ini saya sebagai saksi," katanya. 

Sebelumnya, kasus ini bermula saat Thoriq ikut memperjuangkan tanah Almarhum Salim Kancil. Dalam wawancaranya di channel youtube Lumajang TV, Thoriq mengatakan jika pengusaha tambang pasir telah menyerobot tanah Salim Kancil yang bukan haknya.

Pengusaha tersebut akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polda Jatim terkait pencemaran nama baik. Thoriq dan keluarga Almarhum Salim Kancil akhirnya dipanggil untuk dimintai keterangan. (*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020