Pembukaan kembali objek wisata di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, pada era normal baru akibat pandemi COVID-19 kali ini masih menunggu kesiapan pengelola.

"Kalau para pengelola objek wisata siap mengikuti ketentuan sebagaimana yang diatur oleh protokol kesehatan, nantinya pemkab akan mengizinkan untuk dibuka lagi," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pamekasan Nurul Widiastutik di Pamekasan, Senin.

Nurul menjelaskan pemerintah pusat dan provinsi memang telah menyampaikan surat edaran agar pusat-pusat perekonomian dibuka lagi di masa pandemi COVID-19 ini. Pertimbangannya, agar ekonomi kembali normal.

Hanya saja, pembukaan pusat perekonomian tersebut harus memenuhi prasyarat yang telah ditetapkan oleh tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, antara lain selalu menjaga jarak fisik, menggunakan masker, menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun, dan air mengalir sebagai prasyarat pokok.

Hanya saja, ketentuan pemerintah sebagaimana tertuang dalam surat edaran tersebut tidak berlaku mutlak, yakni bergantung kepada kesiapan masing-masing daerah.

Daerah atau kabupaten yang siap lebih dahulu dari ketentuan prasyarat pokok yang ditetapkan bisa membuka kembali objek wisata yang selama ini ditutup dan demikian juga sebaliknya.

"Kalau di Pamekasan, minggu depan ini kami masih akan melakukan koordinasi dengan para pengelola objek wisata yang ada di Pamekasan ini," kata Nurul.

Mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pamekasan ini lebih lanjut menjelaskan pihaknya juga akan meminta petunjuk kepada Gugud Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dari Dinas Kesehatan tentang tata cara dan tata laksana di lapangan terkait rencana pembukaan objek wisata itu.

"Kenapa dari unsur Gugus Tugas dari Dinkes?, Ya, karena yang lebih paham tentang kesehatan pencegahan COVID-19 dari sisi kesehatan memang tim medis," ujar Nurul.

Selain itu, yang penting juga dilakukan adalah simulasi pelaksanaan protokol kesehatan di berbagai objek wisata yang ada di Pamekasan penting dilakukan agar tercipta pemahaman yang utuh bagi pengelola objek wisata.

Hal lain yang juga akan menjadi dasar dibuka atau tidaknya objek wisata di Pamekasan ini adalah surat edaran Bupati Pamekasan.

"Sebab, saat objek wisata di Pamekasan ditutup akibat COVID-19 adalah berdasarkan surat edaran Bupati Pamekasan, maka pembukaannya nanti juga akan mengacu kepada surat edaran Bupati Pamekasan," kata Nurul.

Sementara surat edaran itu juga nantinya akan mengacu kepada berbagai pertimbangan. Selain surat edaran dari pemerintah pusat dan provinsi, juga pada kesiapan masing-masing pengelola objek wisata yang ada di Pamekasan.

"Nah, karena belum resmi dibuka, maka ketiga ada pengunjung yang datang seperti di salah satu pantai di Kecamatan Larangan kemarin, maka petugas Satpol-PP membubarkan," katanya, menambahkan.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020