Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyerahkan keputusan penerapan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengendalikan penularan COVID-19 ke masing-masing pemerintah daerah.
"Kami sifatnya hanya memediasi terkait penanganan COVID-19 dan PSBB yang menentukan juga bukan dari Pemprov Jatim," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono selaku Koordinator PSBB Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jawa Timur ketika dimintai keterangan di Surabaya, Jumat pagi.
Ia mengatakan pemerintah kabupaten/kota selaku penguasa wilayah bisa mengajukan usul untuk memberlakukan PSBB dan pemerintah provinsi akan mendukung proses pengajuannya.
Kabar mengenai penerapan kembali PSBB di Surabaya Raya yang meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Gresik menjadi pembicaraan publik di media sosial.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyatakan bahwa masing-masing pemda berwenang mengajukan usul untuk menerapkan kembali PSBB.
Heru menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jatim selalu bersinergi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam menanggulangi COVID-19, termasuk dalam hal memantau perkembangan kasus dan penanganannya.
Menurut data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jawa Timur, hingga Kamis (18/6) pukul 17.00 WIB, jumlah akumulatif pasien COVID-19 di Jawa Timur mencapai 8.913 orang, bertambah 316 orang dibandingkan dengan hari sebelumnya.
Jumlah pasien yang sembuh sebanyak 2.565 orang dan pasien yang meninggal dunia 681 orang.
Di kawasan Surabaya Raya saja, jumlah pasien COVID-19 secara keseluruhan mencapai 4.383 orang (bertambah 121 orang), dengan perincian 1.426 orang sudah sembuh dan 338 orang meninggal dunia.
Jumlah pasien positif COVID-19 di Kabupaten Sidoarjo secara keseluruhan mencapai 1.114 orang (bertambah 57 orang), 170 orang sudah sembuh dan 87 orang meninggal dunia.
Sementara di Kabupaten Gresik, jumlah pasien positif COVID-19 secara keseluruhan mencapai 410 orang (bertambah 25 orang), 56 orang sudah sembuh dan 40 orang meninggal dunia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"Kami sifatnya hanya memediasi terkait penanganan COVID-19 dan PSBB yang menentukan juga bukan dari Pemprov Jatim," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono selaku Koordinator PSBB Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jawa Timur ketika dimintai keterangan di Surabaya, Jumat pagi.
Ia mengatakan pemerintah kabupaten/kota selaku penguasa wilayah bisa mengajukan usul untuk memberlakukan PSBB dan pemerintah provinsi akan mendukung proses pengajuannya.
Kabar mengenai penerapan kembali PSBB di Surabaya Raya yang meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Gresik menjadi pembicaraan publik di media sosial.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyatakan bahwa masing-masing pemda berwenang mengajukan usul untuk menerapkan kembali PSBB.
Heru menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jatim selalu bersinergi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam menanggulangi COVID-19, termasuk dalam hal memantau perkembangan kasus dan penanganannya.
Menurut data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jawa Timur, hingga Kamis (18/6) pukul 17.00 WIB, jumlah akumulatif pasien COVID-19 di Jawa Timur mencapai 8.913 orang, bertambah 316 orang dibandingkan dengan hari sebelumnya.
Jumlah pasien yang sembuh sebanyak 2.565 orang dan pasien yang meninggal dunia 681 orang.
Di kawasan Surabaya Raya saja, jumlah pasien COVID-19 secara keseluruhan mencapai 4.383 orang (bertambah 121 orang), dengan perincian 1.426 orang sudah sembuh dan 338 orang meninggal dunia.
Jumlah pasien positif COVID-19 di Kabupaten Sidoarjo secara keseluruhan mencapai 1.114 orang (bertambah 57 orang), 170 orang sudah sembuh dan 87 orang meninggal dunia.
Sementara di Kabupaten Gresik, jumlah pasien positif COVID-19 secara keseluruhan mencapai 410 orang (bertambah 25 orang), 56 orang sudah sembuh dan 40 orang meninggal dunia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020