Kepala Desa Kalimas, Kecamatan Besuki, Situbondo, Jawa Timur, mengancam melaporkan balik ketua Badan Permusyawaratan Desa setempat ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.

Ketua BPD Kalimas terancam dilaporkan ke polisi karena sebelumnya yang bersangkutan mengadukan pemalsuan tanda tangan terkait Peraturan Desa tentang Tanah Kas Desa (Perdes TKD) yang diduga dilakukan oleh kades.

"Kami tidak pernah melakukan pemalsuan tanda tangan, apalagi saya kades baru. Kami membantah keras atas dugaan-dugaan yang telah diberitakan di media cetak maupun media elektronik," kata Kepala Desa Kalimas Samuri kepada wartawan di Situbondo, Kamis.

Sementara itu, Kuasa Hukum Kades Kalimas Hendriansyah mengatakan akan melakukan upaya pembelaan berkenaan pengaduan Ketua BPD dan sudah menyiapkan fakta sesuai bukti-bukti yang ada.

"Setelah kami analisa fakta dan bukti-bukti yang ada, ini sudah cukup untuk bisa mementahkan mematahkan pengaduan dari pihak pelapor. Yang jelas langkah kami nanti akan melakukan laporan balik terkait dengan pencemaran nama baik," ucapnya.

Ia mengemukakan, sesuai dengan fakta-fakta hukum pihaknya akan melaporkan Ketua BPD terlebih dahulu, meskipun nanti prosesnya akan menunggu dari pemeriksaan hasil pengaduan dari pelapor.

"Yang terpenting langkah kami selanjutnya akan laporkan balik, tanpa menunggu apapun," katanya.

Sebelumnya, Kepala Desa Kalimas dipolisikan dengan empat kasus berbeda, di antaranya dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua BPD, dugaan pemalsuan tandatangan mantan kepala dusun serta perusakan pos kamling di desa setempat.

Ketua BPD Kalimas Abdullah mengetahui tanda tangannya diduga dipalsukan di sebuah unggahan di sosial media facebook dan unggahannya berisi lembaran berkas peraturan desa yang diketahui ada tanda tangan yang tidak diakuinya.

"Saya tidak pernah menandatangani berkas tersebut. Kemudian, beberapa waktu saya juga mendapat informasi bahwa salah satu tanda tangan penyewa TKD, Aluk Hariyanto yang juga diduga dipalsukan. Setelah saya tanyakan ternyata benar, yang bersangkutan tidak pernah tanda tangan di berkas TKD," ujarnya. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020