Majelis hakim memutuskan gugatan NO ("niet ontvankelijke verklaard") atau gugatan tidak dapat diterima atas sidang sengketa kepengurusan Yayasan Setia Hati Terate (SHT) dengan agenda putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis (18/6).

"Menyatakan, memutuskan gugatan tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Hastuti dalam amar putusannya.

Dengan putusan sidang sengketa Yayasan Setia Hati Terate tersebut, maka antara penggugat dengan tergugat berarti tidak ada yang menang, juga tidak ada yang kalah.

Sementara, Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun Endratno Rajamali dalam keterangannya menyatakan putusan perkara tersebut dinyatakan gugatan tidak dapat diterima dikarenakan ada gugatan dengan materi yang sama sedang diperiksa di tingkat kasasi.

"Berdasarkan putusan majelis hakim, baik pernyataan penggugat maupun tergugat tidak dapat diterima sehingga dinyatakan tidak ada yang menang maupun kalah karena ada gugatan dengan materi yang sama di tingkat kasasi," ucapnya.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu selama 14 hari baik kepada penggugat maupun tergugat untuk mengambil sikap.

Sidang gugatan sengketa kepengurusan Yayasan Setia Hati Terate kembali digelar dengan agenda putusan pada Kamis 18 Juni 2020.

Sidang dilakukan secara virtual dengan pengamanan ketat personel TNI dan Polri. Majelis hakim berada di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, sedangkan penggugat di Mapolres Madiun, dan tergugat berada di Mapolres Madiun Kota.

Sementara, guna pengamanan, baik sebelum sidang, saat sidang, hingga pascaputusan sidang oleh majelis hakim, Kepolisian Daerah Jawa Timur menyiagakan sebanyak 1.200 personelnya. Jumlah tersebut masih ditambah kekuatan sekitar 700 personel TNI.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020