Polisi menetapkan empat orang pelaku penjemputan paksa jenazah terkonfirmasi positif COVID-19 di Rumah Sakit Paru Surabaya beberapa waktu lalu sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Surabaya, Jumat, mengatakan empat orang pelaku asal Pegirian, Surabaya, itu, selain melakukan penjemputan paksa jenazah positif corona juga tidak menguburkan jasad tersebut dengan protokol pemulasaran jenazah COVID-19. 

"Saat ini kita sudah melakukan pemeriksaan saksi, kemudian kita sudah menetapkan empat tersangka," katanya.

Keempat orang tersangka itu merupakan bagian anggota keluarga pasien positif corona tersebut.

Truno menyebut ada 10 anggota keluarga yang menjemput paksa jenazah COVID-19. Namun, dari 10 anggota keluarga tersebut, empat orang diketahui melakukan kekerasan dan memberikan ancaman kepada petugas di RS Paru Surabaya.

Sebelumnya, pihak RS Paru Surabaya juga telah melaporkan kejadian ini kepada polisi.

Kombes Truno menambahkan usai mendapat laporan, polisi langsung memeriksa para pelaku dan saksi.

"Polda Jawa Timur dalam hal ini adalah Polres Pelabuhan Tanjung Perak sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, baik itu saksi di rumah sakit, satuan pengamanan, dan juga di kejadian berikutnya, yaitu pemulasaraan atau proses pemakamannya tanpa protokol, ini juga sudah kita lakukan pemeriksaan," ujarnya.

Keempat orang tersangka ini terancam pasal berlapis, yakni Undang-Undang Wabah Penyakit dan Undang-Undang Karantina Wilayah. 

"Pasalnya jelas yaitu adanya Undang-Undang Wabah Penyakit, Undang-Undang Karantina Wilayah dan KUHP pada pasal 214 dan pasal 216 ancaman hukuman di atas lima tahun," ucapnya.

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020