Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) dan menantunya, Rezky Herbiyono (RHE), dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011—2016.
"Hari ini, keduanya diperiksa sebagai saksi. Tepatnya saling menjadi saksi," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada hari Rabu juga memanggil dua saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO).
Dua saksi, yakni pegawai negeri sipil di MA Kardi dan Deny Sahrul, sopir pribadi dari Kardi.
Diketahui, Hiendra saat ini masih menjadi buronan KPK setelah ditetapkan dalam status daftar pencarian orang (DPO) bersama Nurhadi dan Rezky sejak Februari 2020.
Untuk tersangka Nurhadi dan Rezky, ditangkap tim KPK di Jakarta, Senin (1/6).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada tanggal 16 Desember 2019.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Adapun penerimaan suap tersebut terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar, dan gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar. Akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"Hari ini, keduanya diperiksa sebagai saksi. Tepatnya saling menjadi saksi," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada hari Rabu juga memanggil dua saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO).
Dua saksi, yakni pegawai negeri sipil di MA Kardi dan Deny Sahrul, sopir pribadi dari Kardi.
Diketahui, Hiendra saat ini masih menjadi buronan KPK setelah ditetapkan dalam status daftar pencarian orang (DPO) bersama Nurhadi dan Rezky sejak Februari 2020.
Untuk tersangka Nurhadi dan Rezky, ditangkap tim KPK di Jakarta, Senin (1/6).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada tanggal 16 Desember 2019.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Adapun penerimaan suap tersebut terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar, dan gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar. Akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020