Dinas Pendidikan Jawa Timur memutuskan untuk mengganti kebijakan persyaratan surat keterangan sehat pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMK negeri dengan surat keterangan orang tua bermaterai karena adanya pandemik COVID-19.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Wahid Wahyudi di Surabaya, Kamis mengungkapkan, kebijakan ini diambil untuk tetap memfasilitasi persyaratan sejumlah jurusan di SMK yang mempertimbangkan tinggi badan dan tidak buta warna.
"Jadi siswa tidak perlu ke rumah sakit untuk membuat surat keterangan sehat. Sebab surat ini bisa diganti dengan keterangan orang tua bermaterai," ujar Wahid.
Wahid mengatakan form surat keterangan ini bisa diambil di laman PPDBJatim.net.
Setelah dibuat dan ditandatangani orang tua, siswa tidak perlu menyerahkan berkas asli ke sekolah, tetapi tinggal mengunggahnya di laman pendaftaran.
"Nanti verifikasinya setelah masuk sekolah, kalau memang nanti ditemukan yang tidak sesuai, misal buta warna, maka sekolah bisa mengambil kebijakan memindahkan siswa ke jurusan yang tidak mensyaratkan buta warna," katanya.
Selain mensyaratkan tinggi badan dan tidak buta warna, PPDB jenjang SMK negeri terbagi menjadi jalur afirmasi sebanyak 15 persen, jalur perpindahan tugas orang tua sebanyak lima persen, dan jalur prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan sebanyak lima persen.
"Sisanya jalur reguler sebanyak 75 persen seleksinya memakai nilai rapor. Tahun lalu pakai UN, tahun ini pakai nilai rapor mulai semester satu sampai lima," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Wahid Wahyudi di Surabaya, Kamis mengungkapkan, kebijakan ini diambil untuk tetap memfasilitasi persyaratan sejumlah jurusan di SMK yang mempertimbangkan tinggi badan dan tidak buta warna.
"Jadi siswa tidak perlu ke rumah sakit untuk membuat surat keterangan sehat. Sebab surat ini bisa diganti dengan keterangan orang tua bermaterai," ujar Wahid.
Wahid mengatakan form surat keterangan ini bisa diambil di laman PPDBJatim.net.
Setelah dibuat dan ditandatangani orang tua, siswa tidak perlu menyerahkan berkas asli ke sekolah, tetapi tinggal mengunggahnya di laman pendaftaran.
"Nanti verifikasinya setelah masuk sekolah, kalau memang nanti ditemukan yang tidak sesuai, misal buta warna, maka sekolah bisa mengambil kebijakan memindahkan siswa ke jurusan yang tidak mensyaratkan buta warna," katanya.
Selain mensyaratkan tinggi badan dan tidak buta warna, PPDB jenjang SMK negeri terbagi menjadi jalur afirmasi sebanyak 15 persen, jalur perpindahan tugas orang tua sebanyak lima persen, dan jalur prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan sebanyak lima persen.
"Sisanya jalur reguler sebanyak 75 persen seleksinya memakai nilai rapor. Tahun lalu pakai UN, tahun ini pakai nilai rapor mulai semester satu sampai lima," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020