Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mendapatkan perlawanan saat hendak menangkap mantan Sekretaris Mahmakah Agung (MA) Nurhadi (NHD) dan menantunya Rezky Herbiyono (RH) di salah satu rumah di Jakarta Selatan, Senin (1/6) malam.
"Iya pintu tidak dibuka, KPK koordinasi dengan RT setempat untuk buka paksa agar disaksikan baru kemudian dibuka paksa," ungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Selain menangkap dua tersangka, tim KPK juga membawa barang bukti hasil penggeledahan di rumah tersebut.
"KPK langsung melakukan penggeledahan dan membawa barang-barang yang ada kaitannya dengan perkara, sampai saat ini masih diperiksa," ungkap Ghufron.
Saat ini, dua tersangka tersebut telah dibawa ke gedung KPK, Jakarta untuk diperiksa intensif.
Nurhadi dan Rezky bersama Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016 pada 16 Desember 2019. Ketiganya telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 11 Februari 2020.
Sementara untuk tersangka Hiendra belum tertangkap dan tim KPK masih memburunya.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"Iya pintu tidak dibuka, KPK koordinasi dengan RT setempat untuk buka paksa agar disaksikan baru kemudian dibuka paksa," ungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Selain menangkap dua tersangka, tim KPK juga membawa barang bukti hasil penggeledahan di rumah tersebut.
"KPK langsung melakukan penggeledahan dan membawa barang-barang yang ada kaitannya dengan perkara, sampai saat ini masih diperiksa," ungkap Ghufron.
Saat ini, dua tersangka tersebut telah dibawa ke gedung KPK, Jakarta untuk diperiksa intensif.
Nurhadi dan Rezky bersama Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016 pada 16 Desember 2019. Ketiganya telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 11 Februari 2020.
Sementara untuk tersangka Hiendra belum tertangkap dan tim KPK masih memburunya.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020