Selebriti Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam sidang dugaan kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
"Sidang hari ini agendanya pemeriksaan terdakwa (Nikita Mirzani) sebagai saksi," kata Jaksa penuntut umum, Sigit Hendradi di Jakarta.
Sidang dijadwalkan digelar pukul 11.00 WIB berlangsung secara tatap muka di ruang sidang pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penasehat hukum Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid menyatakan kliennya akan hadir memberikan kesaksian dihadapan majelis hakim hari ini.
Menurut dia, tidak ada kendala apapun yang menghalangi kliennya hadir untuk memberikan keterangan dan siap 100 persen untuk bersaksi di pengadilan.
"Iya siap-siap sajalah, wong dia enggak melakukan apa-apa ko, enggak ada kaitannya sama orang lain," kata Fachmi.
Sidang dugaan penganiayaan yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap mantan suaminya Dipo Latief sejak Februari 2020.
Nikita didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat (1) atau Pasal 335 ayat (1) KUHP.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan oleh Dipo Latief pada 5 Juli 2018 dengan nomor LP/1189/VII/2018/PMJ/RSJ. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"Sidang hari ini agendanya pemeriksaan terdakwa (Nikita Mirzani) sebagai saksi," kata Jaksa penuntut umum, Sigit Hendradi di Jakarta.
Sidang dijadwalkan digelar pukul 11.00 WIB berlangsung secara tatap muka di ruang sidang pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penasehat hukum Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid menyatakan kliennya akan hadir memberikan kesaksian dihadapan majelis hakim hari ini.
Menurut dia, tidak ada kendala apapun yang menghalangi kliennya hadir untuk memberikan keterangan dan siap 100 persen untuk bersaksi di pengadilan.
"Iya siap-siap sajalah, wong dia enggak melakukan apa-apa ko, enggak ada kaitannya sama orang lain," kata Fachmi.
Sidang dugaan penganiayaan yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap mantan suaminya Dipo Latief sejak Februari 2020.
Nikita didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat (1) atau Pasal 335 ayat (1) KUHP.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan oleh Dipo Latief pada 5 Juli 2018 dengan nomor LP/1189/VII/2018/PMJ/RSJ. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020