Tiga kepala daerah di wilayah Malang Raya, yakni Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu, segera menyiapkan aturan terkait pelaksanaan masa transisi usai pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sebelum memasuki kondisi normal baru.
Wali Kota Malang Sutiaji di Malang, Rabu, mengatakan bahwa pada saat memasuki masa transisi menuju kondisi normal baru, protokol kesehatan dan penanganan COVID-19 akan tetap diberlakukan, namun ada kelonggaran pada sektor tertentu.
"Besok akan dirumuskan oleh tiga kepala daerah. Apa yang boleh, apa yang tidak. Sekitar 70 persen aturan saat PSBB akan dipertahankan, sementara 30 persen akan dilonggarkan," kata Sutiaji, usai melakukan rapat bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Kota Malang.
Sutiaji menjelaskan, salah satu hal yang akan dilonggarkan pada masa transisi menuju era normal baru tersebut, antara lain yang berkaitan dengan dampak ekonomi yang timbul akibat pandemi COVID-19, namun ia belum merinci jelas jenis pelonggaran aturan tersebut.
Kemudian, lanjut Sutiaji, hal-hal yang berkaitan dengan protokol penanganan COVID-19 akan tetap diberlakukan, seperti penggunaan masker, penerapan pembatasan fisik, dan pola hidup sehat oleh masyarakat.
"Kami tidak akan memberi kelonggaran terkait masalah COVID-19. Nanti akan kami susun peraturannya, sebagai payung hukum," katanya.
Menurut Sutiaji, berakhirnya masa PSBB di Malang Raya pada 30 Mei 2020, bukan berarti masyarakat bebas melakukan kegiatan seperti sedia kala, dikarenakan pandemi COVID-19 masih belum berakhir di tiga wilayah itu.
"Pasca-PSBB, bukan berarti COVID-19 selesai, tapi kita masuk pada transisi, bagaimana pola hidup dan gaya hidup ketika PSBB akan diboyong pada masa transisi dan masa normal baru," ujar Sutiaji.
Ia menjelaskan bahwa untuk memasuki masa transisi usai pelaksanaan PSBB, harus memenuhi enam kriteria yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Kriteria tersebut adalah bukti bahwa penyebaran COVID-19 dikendalikan.
Kemudian, kapasitas kesehatan masih mencukupi, seperti untuk pelaksanaan tes, isolasi di rumah sakit, pelacakan, dan karantina pasien konfirmasi. Populasi berisiko harus dilindungi, khususnya untuk orang berusia lanjut, dan individu dengan penyakit komorbid (penyerta).
Keempat, selalu menggunakan masker, menjaga jarak, dan menerapkan protokol kesehatan. Poin kelima, risiko penyebaran kasus baru diminimalkan, dan yang terakhir adalah komunitas juga turut aktif dalam melawan penyebaran COVID-19.
"Sesuai dengan kaidah WHO, ada enam poin, itu bisa masuk ke masa transisi. Dari enam poin itu harus kita pertahankan benar-benar," kata Sutiaji.
Kota Malang bersama Kabupaten Malang, dan Kota Batu mulai menerapkan PSBB pada 17 hingga 30 Mei 2020. Langkah PSBB di wilayah Malang Raya bertujuan untuk menekan penyebaran COVID-19, dan berjalan satu putaran saja.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020