Warga Kabupaten Malang diimbau melaksanakan Shalat Idul Fitri 1441 Hijriah di rumah masing-masing untuk menghindari kerumunan massa yang berpotensi meningkatkan penyebaran virus corona baru (COVID-19).

Bupati Malang M. Sanusi dalam keterangan tertulis di Malang, Sabtu, mengatakan pihaknya memang tidak melarang umat Shalat Idul Fitri di wilayah itu selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Namun, kata dia, beberapa organisasi keagamaan menganjurkan warga untuk beribadah di rumah.

"Majelis Ulama Indonesia (MUI) menganjurkan agar semua jamaah masyarakat Muslim yang mau melaksanakan Shalat Id, dilaksanakan di rumah masing-masing karena itu termasuk shalat sunnah," kata dia.

Sesuai dengan Peraturan Bupati Malang Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB, bahwa pengecualian pembatasan kegiatan keagamaan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dan fatwa dari lembaga keagamaan resmi.

Berdasarkan peraturan tersebut, katanya, mekanisme pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Kabupaten Malang diserahkan kepada organisasi keagamaan, seperti MUI dan Nahdlatul Ulama, yang disahkan pemerintah.

"Imbauan pemerintah seperti itu terkait kegiatan berjamaah seperti itu, tinggal kebijakannya bagaimana, Kabupaten Malang mengikuti," ujar Sanusi.

Ia mengimbau warga setempat merayakan Idul Fitri tidak halalbihalal guna mengurangi risiko penyebaran virus corona.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Malang bersama pihak terkait juga telah melarang kegiatan takbir keliling.

"Saya juga mengimbau lebih baik tidak melakukan halalbihalal agar terjamin tidak ada kontak dengan orang lain, takutnya nanti malah menambah penyebaran virus," kata Sanusi.

Di wilayah Kabupaten Malang tercatat 59 orang positif terjangkit virus corona di mana 24 orang sudah dinyatakan sembuh, 10 meninggal dunia, dan sisanya masih dalam perawatan.

Kabupaten Malang bersama Kota Malang dan Kota Batu atau wilayah Malang Raya, sejak 17 Mei 2020 menerapkan PSBB dalam upaya memutus penyebaran COVID-19.

Pelaksanaan PSBB diharapkan berjalan selama 14 hari tanpa perpanjangan dan efektif menekan penyebaran COVID-19.

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020