Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur melarang kegiatan takbir keliling saat malam Idul Fitri 1441 Hijriah, karena kasus COVID-19 di wilayah setempat belum ada penurunan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Surabaya, Selasa, mengatakan, larangan kegiatan takbir keliling dikeluarkan setelah jajaran Pemerintah Provinsi, Polda Jatim, Kodam V/Brawijaya, perwakilan organisasi kemasyarakatan (ormas), dan tokoh agama melakukan rapat koordinasi di Mapolda setempat.
 
"Ada yang jadi penekanan, terkait kegiatan malam takbiran tidak diperkenankan. Masih masa pandemi penyebaran di wilayah Jawa Timur nomor dua nasional," ujarnya.

Sebagai gantinya, pelaksanaan takbiran hanya diperbolehkan di masjid atau mushala dengan hanya perwakilan orang dan tetap memperhatikan protokol kesehatan COVID-19. 

"Tidak boleh kerumunan. Takbiran bisa menggunakan teknologi pengeras suara di masjid dengan direkam. Atau beberapa orang di masjid boleh," kata Trunoyudo.

Lebih lanjut, terkait Shalat Idul Fitri juga tidak boleh digelar di Jatim. Masyarakat diminta melaksanakan shalat sunah ini di rumah masing-masing. 

Truno menjelaskan, tujuan pelarangan shalat berjamaah ini tidak lain meminimalisasi adanya penularan yang berpotensi menjadi klaster.

"Bukan tidak diperbolehkan secara larangan (Shalat Idul Fitri). Yang tidak diperbolehkan kerumunannya (berjamaah di masjid atau tanah lapang). Mohon sangat tidak melakukan kegiatan Shalat Idul Fitri di lapangan terbuka yang berpotensi mengundang keramaian," ujarnya.
 

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020