Para calon penumpang harus melalui lima pos pemeriksaan untuk melakukan penerbangan di bandara wilayah operasi PT Angkasa Pura I sebagai upaya penerapan protokol kesehatan mencegah penyebaran COVID-19.

“Sejak diizinkannya kembali penerbangan orang dengan pembatasan selama masa larangan mudik pada 7 Mei lalu oleh Menteri Perhubungan, seluruh bandara Angkasa Pura I dengan sigap menyiapkan mekanisme pengaturan operasional di lapangan agar protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 dapat diimplementasikan secara maksimal,” kata Direktur Utama PT Angkasa Pura I Faik Fahmi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Hal itu dapat dilihat dari rekayasa alur keberangkatan penumpang di bandara yang terdiri dari lima pos pemeriksaan dengan pengaturan jarak minimal dan waktu periksa agar tidak terjadi penumpukan.
 

Alur lima pos pemeriksaan penumpang yang akan berangkat melalui bandara, yaitu pos Pemeriksaan Pintu Masuk Keberangkatan.

Di pos ini, calon penumpang menunjukkan berkas kelengkapan dokumen perjalanan seperti identitas diri, tiket, surat keterangan negatif/ bebas Covid-19, surat tugas, surat kematian (sesuai persyaratan yang tertera pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020.

Di area terminal keberangkatan, calon penumpang juga diperiksa suhu tubuhnya dengan thermo gun. Pada beberapa bandara, pemeriksaan suhu tubuh dilakukan menggunakan thermo scanner pada saat masuk SCP1.

Kedua, Pos Pemeriksaan Dokumen Kesehatan, calon penumpang menuju pos pemeriksaan kesehatan di area check-in menunjukkan surat keterangan bebas/negatif COVID-19.

Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kementerian Kesehatan melakukan pemeriksaan kesehatan dan menerbitkan clearance kesehatan, yakni calon penumpang mengisi HAC (Health Alert Card)/ e-HAC dipandu oleh petugas KKP.

Ketiga, Pemeriksaan Dokumen Final, yakni calon penumpang yang telah memiliki clearance kesehatan menunjukkan seluruh berkas kelengkapan perjalanan ke pihak maskapai.

Keempat, Proses Check-in, calon penumpang yang telah mendapatkan approval di pos pemeriksaan ketiga, selanjutnya melakukan proses check-in dan mendapatkan boarding pass.

Kelima, Pos Pemeriksaan Sebelum SCP 2, yakni calon penumpang yang telah memiliki boarding pass diperiksa kembali kelengkapan dokumennya oleh petugas keamanan bandara (Avsec) sebelum masuk pemeriksaan SCP 2.

Setelah dari pemeriksaan lima, calon penumpang dapat melanjutkan ke pemeriksaan badan dan barang di SCP2 dan kemudian masuk ruang tunggu persiapan boarding (boarding lounge).

Apabila terdapat berkas yang tidak lengkap pada tiap pos pemeriksaan tersebut, calon penumpang tidak diperbolehkan melanjutkan ke tahap pemeriksaan selanjutnya.

Berbagai upaya penerapan protokol kesehatan terkait pencegahan penyebaran CIVID-19 tersebut mendapat apresiasi dari Menteri BUMN Erick Thohir ketika melakukan kunjungan kerja ke Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Sabtu (16/5).

"Kami berkomitmen untuk dapat melakukan pelayanan penerbangan pada kondisi terbatas ini melalui penyusunan protokol kesehatan dan strategi dalam mengantisipasi kondisi new normal dengan betul-betul memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 dan aturan turunan lain yang berpedoman pada kebijakan Kementerian BUMN, komando kementerian atau lembaga terkait yang disesuaikan dengan kondisi khas industri aviasi. Dengan gerakan bersama #CovidSafeBUMN di lingkungan Kementerian BUMN, kami optimis dapat bersama-sama menghadapi era new normal dengan baik," tambah Faik.

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020