Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa tentang pemanfaatan zakat, infak, dan sedekah untuk penanggulangan wabah COVID-19 dan dampaknya. Pemerintah juga menganjurkan umat muslim segera menyalurkan zakat bagi mustahik.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020