Para pelanggar peraturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dihukum menyapu dan menyanyikan lagu Bagimu Negeri di sekitar lokasi dapur umum COVID-19 di Mapolresta, Sidoarjo.

Kabagops Polresta Sidoarjo Kompol Mujito, Minggu mengatakan, hukuman yang diberikan itu supaya para pelanggar mendapatkan efek jera atas perbuatan yang mereka langgar.

"Para pelanggar ini adalah 110 orang yang terjaring dalam razia gabungan Sabtu (16/5) malam, mereka melanggar pemberlakuan jam malam PSBB," ujar Kabagops Polresta Sidoarjo Kompol Mujito.

Usai terjaring, kata dia, oleh petugas gabungan di bawa ke Mapolresta Sidoarjo untuk dilakukan pemeriksaan, pendataan, dan menjalani tes cepat yang hasilnya semua nonreaktif.

"Supaya mereka tidak mengulangi lagi pelanggaran PSBB, sesuai dengan peraturan yang berlaku para pelanggar tersebut harus menjalankan sanksi sosial," katanya.

Ia menjelaskan, dengan mengenakan rompi oranye bertuliskan pelanggar PSBB, pelanggaran satu kali menyapu di Mapolresta Sidoarjo atau tempat lainnya.

"Kemudian pelanggaran kedua kali, akan dikenai sanksi sosial kerja sosial di dapur umum hingga ikut memakamkan jenazah korban COVID-19," katanya.

Penambahan kasus positif virus corona atau COVID-19 di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Sabtu (16/5) sebanyak 45 orang, sehingga jumlah totalnya mencapai 281 orang.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo Syaf Satriawarman menjelaskan, penambahan jumlah positif COVID-19 terbanyak selama terjadinya virus corona atau COVID-19.

"Penambahan kasus konfirm 45 Pasien, terjadi di sebelas kecamatan yang ada di Kabupaten Sidoarjo," katanya.
 

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020