Anggota Satreskrim Polres Situbondo, Jawa Timur, akhirnya meringkus pelaku pembunuhan terhadap Sutini (40) seorang mantan tenaga kerja wanita setelah dua pekan melarikan diri dan bersembunyi di suatu tempat di wilayah Jember.

Kapolres Situbondo AKBP Sugandi kepada wartawan di Situbondo, Jumat, mengatakan bahwa tersangka SH (41) warga Desa Blitok, Kecamatan Bungatan, itu ditangkap petugas di wilayah Jember, tanpa melakukan perlawanan.

"Tersangka SH ini ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Jember pada Kamis (14/5) kemarin. Selain itu, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti linggis, jaket, sepeda motor, dan perhiasan emas milik korban," ujarnya.

Dari hasil penyidikan, lanjut dia, tersangka mengakui perbuatannya membunuh Sutini di dalam kamar rumah korban di Desa Demung, Kecamatan Besuki, pada 2 Mei 2020, dengan menggunakan sebuah linggis yang dibawa tersangka sebelum bertemu.

Kapolres Sugandi mengatakan, tersangka nekat menghabisi nyawa korban dengan memukul kepalanya menggunakan linggis sebanyak dua kali, hingga korban tewas tergeletak di kamar tidurnya.

"Pengakuan tersangka, linggis yang digunakan tersangka memang dibawa atau dipersiapkan sebelum bertemu dengan korban," tuturnya.

Motif pembunuhan ini, lanjut AKBP Sugandi, tersangka sebelumnya memang menjalin hubungan asmara. Dan tersangka mengaku sakit hati hingga membunuh korban, karena kekasih gelapnya itu mempunyai utang Rp1.250.000.

"Jadi, motifnya pelaku merasa korban tidak serius dengan hubungan asmara mereka. Padahal pelaku SH ini menginginkan hubungan itu serius, pelaku juga mengaku jika masalah utang juga semakin menyulut emosinya hingga membunuh korban," katanya.

Tersangka SH sengaja mendatangi rumah korban saat kondisi rumah sepi dan hal itu diketahui setelah korban sendiri yang memberi tahu jika di rumahnya sudah tidak ada orang.

Memanfaatkan situasi tersebut, pelaku akhirnya menyelinap masuk ke rumah korban melalui pintu belakang. Kuat dugaan cara itu dilakukan agar keberadaan pelaku tidak terendus oleh tetangga korban.

"Pelaku ini sudah paham betul dengan lingkungan rumah korban, tersangka itu naik motor kemudian diparkir di areal persawahan belakang rumah korban dan selanjutnya masuk lewat pintu belakang, sempat terjadi cekcok hingga pelaku memukulkan linggis yang dibawanya ke kepala korban," paparnya.

Usai menghabisi nyawa korban, menurut Kapolres Sugandi, pelaku juga mengambil sejumlah perhiasan korban dan selanjutnya pelaku langsung melarikan diri ke Kecamatan Sukowono, Jember.

"Tersangka kami jerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan seumur hidup," ucapnya.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020