Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar telah mengeluarkan dan menandatangani surat keputusan untuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat kecamatan dengan susunan anggota gugus tugas mencakup hingga tingkatan RT.

"Ini amanat Presiden untuk menyiagakan gugus tugas di tingkat kecamatan, kelurahan, RW, dan yang terbawah hingga tingkat RT. Dengan gugus tugas yang menjangkau hingga lingkungan terbawah, kami berharap penanganan pandemi corona ini bisa lebih efektif," kata Abdullah Abu Bakar di Kediri, Jawa Timur, Jumat. 

Ia mengatakan, tidak ada protokol yang berbeda antara struktur di tingkat kota hingga di bawahnya. 

"Ini semua agar tidak ada protokol yang berbeda-beda antara tingkatan kota dengan struktur di bawahnya. Utamanya RT sebagai ujung tombak di tingkat paling bawah bisa menjalankan fungsi dengan kewenangan di gugus tugas baik monitoring hingga penindakan. Jangan sampai ada masyarakat yang merasa diabaikan," tambah Mas Abu, sapaan akrabnya.

Dirinya juga mengatakan dengan itu diharapkan bisa lebih menata baik usaha maupun masyarakat yang terdampak.

"Selain pencegahan, kita juga nanti harus mulai berfikir soal bagaimana menggerakkan ekonomi di masa pandemi. Nah, dengan adanya Gugus Tugas hingga tingkat RT, nanti kita mulai pendataan pada usaha masyarakat yang terdampak, dan kita akan bergerak bersama untuk kembali menggairahkan perekonomian," kata Mas Abu. (*) 

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020