Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas, barang bukti, dan tersangka mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

"Hari ini, penyidik KPK melaksanakan tahap dua untuk perkara atas nama terdakwa Zainal Abidin kepada tim JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Rabu.

Perkara yang menjerat mantan Kadis PUPR Mojokerto Zainal Abidin adalah pengembangan dari perkara mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasha, setelah Zainal diduga menerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar lebih secara bertahap dari Eryk Armando Talla selaku kontraktor.

"Terdakwa selanjutnya akan dilakukan penahanan kembali selama 20 hari ke depan terhitung dari 13 Mei 2020 sampai dengan 1 Juni 2020 di Rutan KPK K4 (di belakang gedung Merah Putih KPK)," ucap Ali.

Ia mengatakan, tim JPU akan segera melimpahkan berkas perkara terdakwa mantan Kadis PUPR Mojokerto Zainal Abidin dalam waktu 14 hari kerja ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Untuk diketahui, Zainal Abidin telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penerimaan gratifikasi bersama mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasha pada 30 April 2018.

Keduanya diduga secara bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Atas perbuatannya tersebut, Mustofa Kamal Pasha dan Zainal Abidin disangkakan melanggar Pasal 12 B UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal 12 B mengatur mengenai setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020