Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap peredaran narkotika, psikotropika dan bahan adiktif berbahaya (narkoba) dengan mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 100 kilogram, serta 4.000 buti pil Happy Five.
 
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Muhammad Fadil Imran memastikan telah meringkus lima orang tersangka. 
Salah satunya bernama Iwan Hadi Setiawan, usia 38 tahun, yang disebut sebagai bandarnya, terpaksa ditembak mati karena berupaya melawan saat hendak ditangkap.

"Para pelaku merupakan pengedar narkoba dari jaringan narapidana yang saat ini ditahan di Rutan Medaeng Surabaya," ujar Irjen Pol Fadil saat merilis perkara ini di Markas Polrestabes Surabaya, Selasa.

Menurut penyelidikan polisi, empat pelaku yang diringkus merupakan kaki tangan bandar Iwan Hadi Setiawan, masing-masing berinisial berinisial AU (23), WR (23) dan An (37), ketiganya warga Kota Surabaya. Seorang pelaku lainnya berinisial YK (46) asal Kabupaten Sidoarjo.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut bandar narkoba Iwan Hadi Setiawan telah lama menjadi incaran polisi.  

"Saat dilakukan penyergapan di tempat tinggalnya, sebuah apartemen kawasan Surabaya Timur, pelaku malah melawan petugas. Sehingga dilakukan penindakan tegas terukur dengan melepaskan tembakan yang menyebabkan pelaku meninggal dunia," ucapnya. 

Selain mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 100 kilogram dan 4.000 butir pil happy five, polisi menyita senjata api jenis revolver milik Iwan Hadi Setiawan, yang sempat digunakan untuk melawan petugas.  (*)
 

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020