Memperingati May Day atau Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2020, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Wilayah Jawa Timur memberikan bantuan 1.000 paket sembako untuk para pekerja yang terdampak pandemi COVID-19, seperti karyawan mengalami PHK atau dirumahkan.

Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Jawa Timur, Dodo Suharto, Selasa, menyerahkan sembako secara simbolis kepada perwakilan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh, Jawa Timur.

Acara ini di samping memperingati Hari Buruh Internasional juga untuk tetap menjaga komunikasi dan silaturahmi dengan pekerja sebagai peserta program BPJamsostek di era krisis COVID-19 serta dalam rangka meningkatkan engagement dengan Serikat Pekerja (SP) dan Serikat Buruh (SB).

"BPJamsostek menyerahkan 1.000 paket sembako kepada dua puluh satu Federasi Serikat Pekerja (SP) dan Serikat Buruh (SB) se Jawa Timur yang terdiri dari beras premium 5 kilogram, minyak goreng 2 liter, gula 1 kilogram, mi instan 5 bungkus," ujarnya.

Dodo mengatakan peringatan may day tahun ini sangat berbeda dengan peringatan may day tahun-tahun sebelumnya, dimana pandemi COVID-19 mengharuskan setiap kegiatan yang melibatkan massa dengan jumlah besar untuk melakukan physical distancing sesuai arahan pemerintah.

Pihaknya berharap kerja sama dan sinergitas antara BPJamsostek dengan SP dan SB di Jawa Timur dapat selalu berjalan dengan baik.

"Terlebih serikat ini merupakan organisasi pekerja dan buruh yang dapat menjadi kanal informasi yang sangat baik dalam mendapatkan informasi terkait hak pekerja, khususnya dalam mendapatkan program perlindungan dan manfaat BPJamsostek," katanya.

Dalam kesempatan itu, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur juga menggelar kegiatan seminar berbasis web (webinar) dalam rangka memperingati Hari Buruh Nasional 2020, Selasa.

Kegiatan bertajuk "Membangun Sinergi Lintas Sektor Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja di Tengah Pandemi COVID-19" diikuti pengurus Serikat Pekerja atau Serikat Buruh se Jawa Timur.

Narasumber pada webinar tersebut di antaranya Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Eko Darwanto. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim, Himawan Estu Bagijo, dan Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Dodo Suharto, Deputi Direktur Bidang Kebijakan Operasional Program BPJS Ketenagakerjaan Yasarudin, serta Ketua KSPSI Jawa Timur, Achmad Fauzi.

Dalam paparannya, Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Eko Darwanto mengatakan bahwa peringatan Hari Buruh Internasional yang diperingati setiap tanggal 1 Mei di seluruh dunia, pada tahun ini sangat berbeda.

"Jika biasanya para buruh merayakannya dengan melakukan penyampaian aspirasi secara terbuka di ruang publik, kini akibat pandemi COVID-19 peringatan Hari Buruh Internasional dilakukan dengan dengan protokol sangat ketat, dimana mengacu pada aturan Pembatasan Sosial Bersakal Besar (PSBB) yang dicanangkan pemerintah," katanya.

Salah satu bentuk nyata komitmen BPJamsostek, kata dia, adalah perlindungan relawan medis dan nonmedis BNPB yang berada di garda terdepan dalam penanggulangan COVID-19 berupa perlindungan dalam dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKK dan JKM), untuk 8.000 relawan yang terdaftar di BNPB.

Sementara itu Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Jawa Timur Dodo Suharto mengungkapkan, sesuai anjuran pemerintah dalam hal social distanding selama masa pandemic Covid-19, maka kegiatan edukasi ini dilakukan secara dalam jaringan dalam bentuk web seminar (webinar) dengan tidak menghadirkan peserta di dalam sebuah ruangan fisik, melainkan dengan melalui media internet dengan menggunakan aplikasi zoom atau google meet.

Dalam rangka May Day 2020 dan merujuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJamsostek memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan jaminan sosial berupa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

"Tapi realita di lapangan, belum semua tenaga kerja terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Penyebabnya kurang kesadaran pemberi kerja dalam melaksanakan program BPJamsostek," jelasnya.

Dodo juga menyebut, dalam Undang-Undang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh dijelaskan apa yang menjadi tujuan organisasi tenaga kerja yaitu guna memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja atau buruh dan keluarganya.

"Peran Serikat Pekerja atau Serikat Buruh dalam menyuarakan aspirasi pada dasarnya termasuk hak berserikat yang terjamin. Untuk itu dipandang perlu adanya dukungan dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan penyelenggara program jaminan sosial tenaga kerja terhadap kegiatan yang dapat meningkatkan engagement terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial," katanya. (*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020