Unit II Polisi Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur menemukan sebanyak 18 wanita calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Nusa Tenggara Barat (NTB), yang batal kerja ke luar negeri dikarenakan pandemik COVID-19.

"Siap,  benar (seperti laporan tersebut)," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dikonfirmasi, Selasa.

Truno menjelaskan pihaknya memberhentikan mobil elf bernopol B 7308 EXA di rest area km 754 Jalur A arah Surabaya ke Sidoarjo, Senin (11/5). 

Saat diperiksa oleh petugas di rest area, rombongan calon TKI ini menyalahi beberapa protokol kesehatan COVID-19 seperti tidak menerapkan jaga jarak aman atau physical distancing dalam kendaraan dan tidak membawa surat keterangan sehat maupun hasil rapid test.

"18 orang ini hanya mengantongi surat dari Unit Pelaksana Teknis Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia wilayah Jakarta, bahwa calon Pekerja Migran tersebut akan dikembalikan ke kampung halaman sambil menunggu penempatan PMI dibuka kembali oleh pemerintah," ujarnya.

Selanjutnya, penumpang diminta turun untuk dilakukan pengecekan suhu badan dengan thermo gun oleh tim kesehatan pelayanan tol Jasa Marga dengan hasil seluruhnya normal. 

"Selain itu dilakukan rapid test. Hasil rapid test seluruhnya nonreaktif atau negatif," katanya.

Polda Jatim juga berkomunikasi dengan pihak PT Binhasan Maju Sejahtera Depok selaku penanggung jawab untuk segera mendatangkan kendaraan satu unit lagi agar memenuhi persyaratan physical distancing. 

"Ternyata penanggung jawab tidak bisa memenuhinya," ujarnya.

Selanjutnya Polda Jatim berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jatim agar dibantu pemulangan calon TKI ke NTB dengan menambah tiga mobil penumpang. (*)

 

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020