Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Pamekasan, Jawa Timur, membatasi jam operasional toko swalayan dan warung hingga pukul 21.00 WIB sebagai upaya mencegah kerumunan orang pada malam hari dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

"Hari ini kami telah menyampaikan sosialisasi kepada semua pemilik toko swalayan. Mulai malam ini ketentuan tersebut diberlakukan," kata Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Undang-Undang Satpol PP Pemkab Pamekasan Yusuf Wibisona kepada ANTARA di Pamekasan, Senin sore.

Selain karena pertimbangan untuk mencegah penyebaran virus corona, kata Yusuf, pembatasan jam buka toko swalayan itu mengingat ada sebagian yang buka hingga 24 jam.

"Pada masa pandemi COVID-19 ini tidak boleh lagi ada toko swalayan yang buka hingga 24 jam," katanya menegaskan.

Sementara itu, sejak pagi hingga sore, petugas mendatangi sejumlah toko swalayan yang biasa buka hingga pukul 21.00 WIB, antara lain toko swalayan Indomart, Alfamart, toko swalayan Basmalah, sejumlah warung, dan rumah makan.

"Petugas telah menyampaikan secara langsung tentang ketentuan ini kepada karyawan dan pemiliknya. Apabila tetap ada yang melanggar, kami akan menindak tegas," katanya menandaskan.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020