Daftar penerima bantuan sosial berupa sembako dan bantuan langsung tunai untuk warga terdampak COVID-19 di Kota Surabaya, Jawa Timur, sudah bisa dicek oleh masyarakat umum melalui papan pengumuman di kantor kecamatan dan kelurahan.
Wakil Koordinator Hubungan Masyarakat Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya M. Fikser, di Surabaya, Kamis, mengatakan dengan dipublikasikannya daftar penerima bantuan ini diharapkan masyarakat dapat mengetahui siapa saja dan kategori bantuan apa yang diterima.
"Sekarang sudah ditempel di kantor kecamatan dan kelurahan. Jadi masyarakat bisa melihat secara terbuka dalam penyalurannya," kata Fikser.
Fikser menjelaskan bantuan yang diterima masyarakat itu bisa bermacam-macam, yakni bantuan yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jatim dan Pemkot Surabaya. Karena itu, pemkot juga melakukan verifikasi data sesuai nama dan alamat agar penerima bantuan tidak dobel.
"Bantuan-bantuan itu supaya penerimanya tidak dobel, makanya diatur. Karena ada bantuan untuk MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah), ada yang untuk warga terdampak," katanya.
Bagi warga yang masih belum menerima dan merasa terdampak COVID-19, bisa melaporkan ke RW setempat agar dimasukkan ke dalam aplikasi terdampak COVID-19. Namun demikian, apabila RW merasa kesulitan bisa langsung ke kelurahan untuk dibantu diinputkan, karena data penerima bantuan itu bersifat dinamis.
"Di sini kita melibatkan masyarakat untuk melakukan pengecekan data, sehingga pengurus dengan masyarakat itu tahu yang pantas menerima bantuan. Tujuannya agar di kemudian hari tidak ada lagi bantuan yang tidak tepat sasaran," ujarnya.
Untuk itu, lanjut dia, Pemkot Surabaya melakukan publikasi sebagai bentuk pertanggungjawaban secara administrasi agar distribusi bantuan ini berjalan dengan baik. Namun, penerima bantuan kategori terdampak COVID-19 dengan MBR berbeda. Penerima bantuan kategori MBR, sebelumnya telah melalui proses pengecekan atau survei tersendiri dengan variabel khusus.
"Kalau MBR variabelnya ketat. Ada variabel khusus yang menjadi patokan. Jadi memang berbeda bagaimana melakukan survei terdampak dan MBR," katanya.
Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemkot Surabaya Kanti Budiarti menambahkan bagi warga yang masih belum terdata dan terdampak Covid-19, bisa melaporkan ke RT/RW agar dimasukkan ke dalam aplikasi terdampak COVID-19. "Namun, jika RW kesulitan bisa langsung ke kantor kelurahan untuk dibantu memasukkan," kata Kanti.
Menurut dia, dari data yang sudah tertempel di kantor kelurahan, nantinya RT/RW akan melakukan verifikasi ulang barangkali warganya sudah ada yang berpindah alamat, meninggal atau sudah tidak layak mendapat bantuan MBR. "Jadi sudah pasti bantuan tersebut diterima dengan tepat sasaran," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
Wakil Koordinator Hubungan Masyarakat Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya M. Fikser, di Surabaya, Kamis, mengatakan dengan dipublikasikannya daftar penerima bantuan ini diharapkan masyarakat dapat mengetahui siapa saja dan kategori bantuan apa yang diterima.
"Sekarang sudah ditempel di kantor kecamatan dan kelurahan. Jadi masyarakat bisa melihat secara terbuka dalam penyalurannya," kata Fikser.
Fikser menjelaskan bantuan yang diterima masyarakat itu bisa bermacam-macam, yakni bantuan yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jatim dan Pemkot Surabaya. Karena itu, pemkot juga melakukan verifikasi data sesuai nama dan alamat agar penerima bantuan tidak dobel.
"Bantuan-bantuan itu supaya penerimanya tidak dobel, makanya diatur. Karena ada bantuan untuk MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah), ada yang untuk warga terdampak," katanya.
Bagi warga yang masih belum menerima dan merasa terdampak COVID-19, bisa melaporkan ke RW setempat agar dimasukkan ke dalam aplikasi terdampak COVID-19. Namun demikian, apabila RW merasa kesulitan bisa langsung ke kelurahan untuk dibantu diinputkan, karena data penerima bantuan itu bersifat dinamis.
"Di sini kita melibatkan masyarakat untuk melakukan pengecekan data, sehingga pengurus dengan masyarakat itu tahu yang pantas menerima bantuan. Tujuannya agar di kemudian hari tidak ada lagi bantuan yang tidak tepat sasaran," ujarnya.
Untuk itu, lanjut dia, Pemkot Surabaya melakukan publikasi sebagai bentuk pertanggungjawaban secara administrasi agar distribusi bantuan ini berjalan dengan baik. Namun, penerima bantuan kategori terdampak COVID-19 dengan MBR berbeda. Penerima bantuan kategori MBR, sebelumnya telah melalui proses pengecekan atau survei tersendiri dengan variabel khusus.
"Kalau MBR variabelnya ketat. Ada variabel khusus yang menjadi patokan. Jadi memang berbeda bagaimana melakukan survei terdampak dan MBR," katanya.
Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemkot Surabaya Kanti Budiarti menambahkan bagi warga yang masih belum terdata dan terdampak Covid-19, bisa melaporkan ke RT/RW agar dimasukkan ke dalam aplikasi terdampak COVID-19. "Namun, jika RW kesulitan bisa langsung ke kantor kelurahan untuk dibantu memasukkan," kata Kanti.
Menurut dia, dari data yang sudah tertempel di kantor kelurahan, nantinya RT/RW akan melakukan verifikasi ulang barangkali warganya sudah ada yang berpindah alamat, meninggal atau sudah tidak layak mendapat bantuan MBR. "Jadi sudah pasti bantuan tersebut diterima dengan tepat sasaran," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020