Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengatakan pemerintah melalui Kementerian Keuangan menunda penyaluran dana alokasi umum (DAU) Kabupaten Jember sebesar 35 persen yang merupakan sanksi bagi daerah karena tidak lengkapnya pengusulan pemkab dalam APBD terkait penanganan Coronavirus disease (COVID-19).

"Kami mendapat tembusan dari Kementerian Keuangan terkait dengan penundaan pencairan DAU Jember sebesar 35 persen yang menjadi salah satu sanksi bagi daerah, apalagi Jember belum memiliki Perda APBD 2020, hanya Perkada," katanya di Kabupaten Jember, Selasa.

Pemerintah menunda sebagian penyaluran DAU bulan Mei 2020 bagi beberapa daerah yang belum melakukan realokasi dan refocusing anggaran belanja APBD 2020 untuk penanganan pandemi, serta dampak COVID-19.

Hal itu diputuskan berdasarkan hasil pemantauan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri yang mencatatkan bahwa terdapat beberapa daerah belum menyampaikan laporan APBD sebagai bentuk hasil penyesuaian.

"Penundaan DAU dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 10/KM.7/2020, tertanggal 29 April 2020 yang ditandatangani Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti," ucap politikus Partai Gerindra Jember itu.

Menurutnya penundaan penyaluran DAU diterapkan kepada pemerintah daerah yang belum menyampaikan laporan APBD 2020 dan pemerintah daerah yang telah menyampaikan laporan APBD 2020, namun belum sesuai dengan tiga kriteria dalam SKB dan PMK No.35/2020.

"Pemkab Jember selama ini sudah menyampaikan kepada publik untuk penanganan COVID-19 sebesar Rp479 miliar, namun nyatanya ada sanksi dari Kemenkeu terkait penundaan DAU," katanya.

Ia berharap Bupati Jember untuk segera berkonsultasi kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa karena hingga kini penggunaan APBD Jember masih menggunakan peraturan kepala daerah dan bukan peraturan daerah agar tidak salah dalam mengambil kebijakan sesuai dengan ketentuan.

Sementara Sekretaris Kabupaten yang juga Ketua Tim Anggaran Pemkab Jember Mirfano saat dikonfirmasi sejumlah wartawan tidak bersedia menjawab terkait dengan penundaan penyaluran DAU Jember sebesar 35 persen. (*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020