Ratusan pengendara roda dua maupun roda empat terpantau masih mengabaikan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kawasan Surabaya Raya yang meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Gresik.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menginformasikan pada hari ketujuh pelaksanaan PSBB di Surabaya Raya, aparat melakukan tindakan teguran terhadap 372 pengendara di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Gresik.

"Mereka yang ditindak hari ini terdiri dari 272 pengendara roda dua, 63 pengendara roda empat pribadi, dan 37 pengendara kendaraan umum maupun angkutan barang," katanya saat konferensi pers di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin malam.

Kombes Trunoyudo menyebut kebanyakan pengendara roda dua ditindak karena tidak mengenakan masker dan sarung tangan, serta berboncengan tidak dengan orang yang alamatnya sama berdasarkan KTP. 

"Untuk pengendara roda empat masih banyak yang mengangkut penumpang tidak sebagaimana mestinya, melanggar aturan physical distancing, serta melanggar batas jam operasional," ujarnya.

Secara keseluruhan, sejak PSBB diberlakukan di kawasan Surabaya Raya pada 28 April, terhitung sampai hari ini aparat kepolisian telah melakukan tindakan teguran terhadap sebanyak 13.980 pengendara, terdiri dari 5.314 pengendara roda dua, 2.113 pengendara roda empat/ kendaraan pribadi, dan 1.159 pengendara roda empat umum/ angkutan barang.
 

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020