Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, memastikan bahwa kabupaten di ujung timur Pulau Jawa itu tidak termasuk daerah yang ditunda penyaluran dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat.

Sesuai lampiran Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 10/KM.7/2020 tertanggal 29 April 2020 tentang Penundaan Penyaluran Dana Alokasi Umum dan atau Dana Bagi Hasil Terhadap Pemerintah Daerah yang Tidak Melaporkan Penyesuaian APBD Tahun 2020.

"Banyuwangi tidak termasuk daerah yang penyaluran DAU dan/atau DBH-nya ditunda, sesuai surat keputusan Menteri Keuangan," ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banyuwangi Samsudin di Banyuwangi, Minggu.

Sesuai Keputusan Menkeu 10/KM/7/2020, menurut Samsudin, terdapat 380 daerah se-Indonesia yang mendapat sanksi penundaan DAU dan/atau DBH. Sanksi diberikan karena pemerintah daerah tidak menyampaikan laporan realokasi atau penyesuaian APBD Tahun 2020 secara lengkap dan benar untuk menangani COVID-19 di daerah.

Dalam keputusan itu juga disebutkan, penundaan penyaluran DAU sebesar 35 persen dari besarnya penyaluran DAU setiap bulan terhitung sejak Mei 2020. Dan penyaluran baru akan dilakukan kembali jika pemerintah daerah sudah menyampaikan laporan penyesuaian APBD Tahun 2020 secara lengkap dan benar ke Menteru Keuangan.

Kata Samsudin, pihaknya terus memonitor segala realokasi APBD untuk penanganan COVID-19.

"Program kita dinilai rasional dan tepat, realokasi APBD yang dilakukan Pemkab Banyuwangi bersama DPRD dinilai pemerintah pusat telah memenuhi kaidah-kaidah yang diatur dalam surat kesepakatan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan," katanya.

Termasuk kewajiban mengatur alokasi untuk jaring pengaman sosial dan menggerakkan perekonomian di daerah, lanjut dia, telah dilakukan APBD Kabupaten Banyuwangi.

"Di Banyuwangi, jaring pengaman sosial tidak hanya berbentuk sembako, tapi juga ada paket nutrisi ibu hamil sampai insentif santri dan penambahan beasiswa mahasiswa. Itu termasuk yang dinilai tepat oleh pemerintah pusat," paparnya.

Selain itu, pelaporan ke pemerintah pusat terus diperbarui secara berkala, dan setiap tanggal 5, Inspektorat Kabupaten Banyuwangi melakukan laporan ke pemerintah pusat terkait progress penganggaran COVID-19, pungkasnya. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020