Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada koperasi maupun lembaga keuangan perbankan/nonperbankan daerah untuk memberikan kelonggaran bagi anggota maupun nasabahnya guna mendapat penundaan atau penjadwalan ulang.pembayaran angsuran.

"Tentunya kami berharap koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam koperasi untuk melakukan penundaan pembayaran angsuran pinjaman dan jasa pinjaman modal usaha bagi anggota dan calon anggota koperasi selama sembilan bulan ke depan, terhitung sejak April hingga Desember 2020," kata Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin, Minggu.

Imbauan penundaan angsuran pinjaman itu sudah dituangkan dalam Surat Edaran Bupati nonor 518/1277/406.002.1/2020 tertanggal 27 April 2020.

Surat edaran tersebut dibuat dengan mempertimbangkan dan memperhatikan keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana nomor : 13 A tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona Baru di Indonesia serta Maklumat Kapolri nomor Mak/2/III/2020.

Dalam edaran tersebut, Nur Arifin mengimbau kepada pemilik dan pengelola koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam koperasi untuk melakukan penundaan pembayaran angsuran pinjaman dan jasa pinjaman modal usaha bagi anggota dan calon anggota koperasi selama sembilan bulan sejak April hingga Desember 2020. Peminjam mulai mengangsur lagi pada Januari 2021.

Dalam edaran ini, koperasi juga dilarang mengejar angsuran menggunakan jasa penagihan atau debt collector sesuai pernyataan Presiden Joko Widodo pada 24 Maret 2020.

Tidak hanya kepada koperasi, Bupati Nur Arifin juga meminta lembaga pembiayaan perbankan dan non -perbankan untuk memberikan stimulus kredit kepada debitur untuk mengantisipasi dampak pandemi corona ini.

Melalui surat nomor 580/1278/406.002.1/2020 pada 27 April 2020, Gus Ipin meminta lembaga pembiayaan perbankan dan non-perbankan untuk secepatnya melaksanakan kebijakan restrukturisasi kredit UMKM dengan melakukan penundaan pembayaran angsuran kredit dan stimulus kredit lainnya, yakni mulai April 2020 sampai Maret 2021 tanpa harus melalui proses seleksi bagi semua UMKM di Kabupaten Trenggalek yang terdampak COVID-19.

"Selain itu, lembaga pembiayaan juga diminta untuk segera melaksanakan sosialisasi dan menyampaikan informasi tentang pelaksanaan stimulus kredit ini kepada masyarakat atau debitur UMKM masing-masing," ujarnya.

Dijelaskan, edaran tersebut merujuk pidato Presiden RI Joko Widodo pada 24 Maret 2020 yang dilakukan secara "teleconference" kepada gubernur dalam menghadapi dampak penyebaran COVID-19.

Selain itu juga menindaklanjuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan "countercyclical" dampak penyebaran corona.

Surat edaran bupati tentang penundaan pembayaran pinjaman dan stimulus kredit kepada debitur lembaga pembiayaan perbankan dan non-perbankan ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Komindag) Kabupaten Trenggalek, Agus Setiyono.

Melalui komunikasi telepon selulernya, Agus ini menegaskan bahwasannya kebijakan bupati tersebut linier dengan kebijakan pusat di tengah pandemi corona yang kian meluas ini. 

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020