Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jember menyerukan kesejahteraan dan perlindungan jurnalis yang harus dipenuhi oleh perusahaan media di saat pandemi virus corona baru atau COVID-19, karena industri media menjadi salah satu sektor yang terkena dampaknya.
"Banyak perusahaan media yang mulai melakukan efisiensi dan mengakibatkan berkurangnya pendapatan jurnalis selama pandemi COVID-19," kata Plt Ketua AJI Jember Mahrus Sholih dalam siaran pers peringatan Hari Buruh Internasional dan Hari Kebebasan Pers Dunia yang diterima ANTARA di Jember, Jumat.
Selama pandemi COVID-19, lanjut dia, ada yang memangkas tunjangan, mengurangi alokasi berita kontributor daerah, sehingga berpengaruh terhadap pendapatan mereka, hingga pemotongan upah, sehingga pada kondisi seperti itu jurnalis juga rentan mengalamai PHK sepihak.
Divisi Advokasi AJI Jember melakukan survei sederhana dengan mewawancarai sejumlah jurnalis yang berada di wilayah kerja AJI Jember meliputi Kabupaten Lumajang, Jember, Bondowoso, Situbondo, dan Banyuwangi.
"Hasilnya, meski tidak sampai terjadi PHK, tapi beragam masalah finansial menimpa kalangan jurnalis, mulai pengetatan berita bagi kontributor di daerah, hingga pengurangan tunjangan dan gaji," tuturnya.
Selain itu, lanjut dia, ada dua ancaman sekaligus yang menghantui pekerja media, yakni soal kesejahteran karena berkurangnya pendapatan dan ancaman kesehatan selama pandemi COVID-19.
"Masih ada beberapa perusahaan media yang tidak menyediakan alat pelindung diri (APD) bagi jurnalis yang menjalankan liputan di lapangan, seperti masker dan cairan pembersih tangan, padahal jurnalis rentan terpapar corona," katanya.
Mahrus mengatakan kondisi tersebut menjadi ironi karena awal Mei ada dua momentum penting yang berhubungan dengan jurnalis yakni Hari Buruh Internasional (May Day) yang diperingati setiap 1 Mei dan Hari Kebebasan Pers Dunia (World Press Freedome Day/WPFD) pada 3 Mei.
"Dua hari besar itu seharusnya menjadi momentum bagi jurnalis menuntut kesejahteraan dan perlindungan dari perusahaan media, serta mengampanyekan kebebasan pers kepada publik," ujarnya.
Untuk itu, AJI Jember menyerukan perusahaan media hendaknya tidak mengurangi gaji, tunjangan, ataupun pendapatan lain bagi jurnalis, kemudian perusahaan media hendaknya menghindari PHK sepihak selama pandemi COVID-19.
"Jika ada persoalan ketenagakerjaan sepatutnya menyelesaikan dengan jalan musyarawah yang adil untuk kedua belah pihak, serta AJI Jember mengimbau perusahaan media agar membayarkan THR kepada karyawannya tepat waktu," katanya.
Ia menjelaskan perusahaan media agar membekali jurnalis yang bertugas di lapangan dengan alat pelindung diri, seperti masker dan cairan pencuci tangan karena jurnalis di lapangan rentan tertular COVID-19.
"Kepada narasumber agar selalu menjaga jarak, bila perlu menghentikan kegiatan wawancara tatap muka dan menghormati hak-hak jurnalis untuk memperoleh informasi bagi publik selama pandemi corona," ujarnya.
Bila terjadi sengketa pemberitaan, lanjut dia, agar menyelesaikannya sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers seperti mengggunakan hak jawab, hak koreksi dan mengajukan sengketa ke Dewan Pers.
"Kami mengimbau kepada jurnalis agar menjaga keselamatan diri dengan selalu menggunakan APD saat liputan menjaga jarak fisik dengan sesama jurnalis maupun narasumber," katanya.
AJI Jember juga mengajak jurnalis menjalankan tugas dengan profesional sebagaimana diatur dalam kode etik jurnalistik dan amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"Banyak perusahaan media yang mulai melakukan efisiensi dan mengakibatkan berkurangnya pendapatan jurnalis selama pandemi COVID-19," kata Plt Ketua AJI Jember Mahrus Sholih dalam siaran pers peringatan Hari Buruh Internasional dan Hari Kebebasan Pers Dunia yang diterima ANTARA di Jember, Jumat.
Selama pandemi COVID-19, lanjut dia, ada yang memangkas tunjangan, mengurangi alokasi berita kontributor daerah, sehingga berpengaruh terhadap pendapatan mereka, hingga pemotongan upah, sehingga pada kondisi seperti itu jurnalis juga rentan mengalamai PHK sepihak.
Divisi Advokasi AJI Jember melakukan survei sederhana dengan mewawancarai sejumlah jurnalis yang berada di wilayah kerja AJI Jember meliputi Kabupaten Lumajang, Jember, Bondowoso, Situbondo, dan Banyuwangi.
"Hasilnya, meski tidak sampai terjadi PHK, tapi beragam masalah finansial menimpa kalangan jurnalis, mulai pengetatan berita bagi kontributor di daerah, hingga pengurangan tunjangan dan gaji," tuturnya.
Selain itu, lanjut dia, ada dua ancaman sekaligus yang menghantui pekerja media, yakni soal kesejahteran karena berkurangnya pendapatan dan ancaman kesehatan selama pandemi COVID-19.
"Masih ada beberapa perusahaan media yang tidak menyediakan alat pelindung diri (APD) bagi jurnalis yang menjalankan liputan di lapangan, seperti masker dan cairan pembersih tangan, padahal jurnalis rentan terpapar corona," katanya.
Mahrus mengatakan kondisi tersebut menjadi ironi karena awal Mei ada dua momentum penting yang berhubungan dengan jurnalis yakni Hari Buruh Internasional (May Day) yang diperingati setiap 1 Mei dan Hari Kebebasan Pers Dunia (World Press Freedome Day/WPFD) pada 3 Mei.
"Dua hari besar itu seharusnya menjadi momentum bagi jurnalis menuntut kesejahteraan dan perlindungan dari perusahaan media, serta mengampanyekan kebebasan pers kepada publik," ujarnya.
Untuk itu, AJI Jember menyerukan perusahaan media hendaknya tidak mengurangi gaji, tunjangan, ataupun pendapatan lain bagi jurnalis, kemudian perusahaan media hendaknya menghindari PHK sepihak selama pandemi COVID-19.
"Jika ada persoalan ketenagakerjaan sepatutnya menyelesaikan dengan jalan musyarawah yang adil untuk kedua belah pihak, serta AJI Jember mengimbau perusahaan media agar membayarkan THR kepada karyawannya tepat waktu," katanya.
Ia menjelaskan perusahaan media agar membekali jurnalis yang bertugas di lapangan dengan alat pelindung diri, seperti masker dan cairan pencuci tangan karena jurnalis di lapangan rentan tertular COVID-19.
"Kepada narasumber agar selalu menjaga jarak, bila perlu menghentikan kegiatan wawancara tatap muka dan menghormati hak-hak jurnalis untuk memperoleh informasi bagi publik selama pandemi corona," ujarnya.
Bila terjadi sengketa pemberitaan, lanjut dia, agar menyelesaikannya sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers seperti mengggunakan hak jawab, hak koreksi dan mengajukan sengketa ke Dewan Pers.
"Kami mengimbau kepada jurnalis agar menjaga keselamatan diri dengan selalu menggunakan APD saat liputan menjaga jarak fisik dengan sesama jurnalis maupun narasumber," katanya.
AJI Jember juga mengajak jurnalis menjalankan tugas dengan profesional sebagaimana diatur dalam kode etik jurnalistik dan amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020