Pembangunan kapal bantu Rumah Sakit TNI AL yang dilakukan oleh PT PAL Indonesia tetap berjalan, namun dengan menggunakan protokol COVID-19, karena dikerjakan dalam masa tanggap darurat corona.

Direktur Pembangunan Kapal Turitan Indaryo di Surabaya, Kamis mengatakan, PT PAL Indonesia (Persero) tetap mengerjakan produksi kapalnya, meski di tengah pandemi COVID-19, namun dengan mengacu pada protokol kesehatan yang berlaku sehingga tetap terjaga keamanannya, khususnya bagi karyawan yang terlibat dalam proses produksi dan pengerjaan proyek.

"Salah satu produksi yang sedang berlangsung adalah menyelesaikan Kapal Bantu Rumah Sakit (BRS) TNI AL (W000302) yang rencananya akan diserah-terimakan kepada TNI AL pada Oktober 2021," katanya.

Turitan mengatakan, hingga saat ini PT PAL Indonesia telah memasang 64 blok dan akan diteruskan dengan pemasangan blok-blok selanjutnya.

Ia menjelaskan hingga saat ini pembangunan Kapal BRS TNI AL masih on schedule, telah dilakukan mitigasi terhadap potensi- potensi keterlambatan sebagai akibat dari pandemi Covid-19 serta langkah antisipasi.

Kapal BRS TNI AL ini memiliki panjang 124 meter, lebar 21,8 meter. Kapal tersebut mampu mengakomodasi pasukan, kru dan pasien sebanyak 651 orang.

Kapal tersebut memiliki berat 7200 Ton dan dapat melaju dengan kecepatan maksimal 18 knot serta endurance 30 hari, kapal tersebut mampu untuk menampung 2 unit helikopter di dek dan 2 unit ambulance boat.

Lebih lanjut Turitan menjelaskan Kapal BRS juga dilengkapi ruang evakuasi dan ruang isolasi untuk pasien menular termasuk Covid-19, sehingga kehadiran Kapal Bantu Rumah Sakit ini sangat dibutuhkan masyarakat, disamping fungsi utamanya sebagai pendukung Operasi Militer Perang.

Hal tersebut menjadi salah satu alasan PT PAL Indonesia (Persero) untuk tetap memprioritaskan penyelesaian kapal ini di tengah suasana PSBB dengan tetap mengutamakan keselamatan pekerja dan mentaati protokol kesehatan.

Kapal BRS merupakan kapal pendukung dalam pelaksanaan operasi militer, dan mempunyai fungsi asasinya merupakan kapal pendukung Operasi Militer Perang (OMP), pada masa damai kapal tersebut dapat difungsikan dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Berdasar pada UU TNI No. 34 tahun 2004, dalam misi OMSP, Kapal BRS dapat melaksanakan tugas operasi medis dan evakuasi membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan serta membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue).

"Kapal BRS memiliki fungsi vital bagi Indonesia, fungsi Kapal BRS sangat pas dengan karakteristik dan wawasan maritim Indonesia," katanya. (*)

 

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020