DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur menyayangkan adanya foto Bupati Faida dan Wabup A. Muqit Arief dalam kemasan karung beras bantuan untuk warga yang terdampak COVID-19 karena bernuansa politis menjelang pemilihan kepala daerah setempat.

"Kami telah melakukan inspeksi mendadak di gudang Bulog Jember dan menemukan beras cadangan pemerintah untuk warga terdampak COVID-19 dikemas dengan karung yang bergambar logo pemkab, logo Bulog, dan foto Bupati/Wabup Jember," kata anggota DPRD Kabupaten Jember David Handoko Seto saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya di Jember, Kamis.

Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Jember Itqon Syauqi bersama sejumlah anggota dewan lintas komisi di DPRD setempat yang menemukan karung beras siap pakai bergambar Bupati Faida dan Wabup Muqit.

"Bulog merupakan instansi vertikal, bukan di bawah Pemkab Jember. Ketika instansi di pusat tidak menginstruksikan menggunakan karung bergambar bupati dan wabup, kami berharap bantuan beras tidak menggunakan karung yang dipesan oleh Pemkab Jember," tuturnya.

Politikus Partai Nasdem Kabupaten Jember itu juga menyayangkan surat Dinas Sosial kepada Bulog Subdivre Jember terkait dengan permohonan bantuan kemasan beras untuk korban COVID-19 dengan menggunakan gambar bupati dan wabup sebanyak 3.900 sak dengan masing-masing seberat 25,6 kilogram yang akan diserahkan kepada masyarakat terdampak COVID-19.

"Kami tidak ingin bantuan beras yang disalurkan kepada warga terdampak corona ditarik ke urusan politik praktis karena beras cadangan itu merupakan program pemerintah pusat," katanya.

Dari 50,3 ton beras yang akan disalurkan kepada warga terdampak COVID-19, anggora dewan yang melakukan inspeksi mendadak itu hanya menemukan sekitar 3 ton di Gudang Pecoro yang belum sempat didistribusi dengan kemasan bergambar Bupati dan Wabup Jember.

Kepala Perum Bulog Subdivre Jember Jamaluddin mengatakan bahwa pihaknya mengganti kemasan karung beras itu sesuai dengan surat permohonan Dinsos Kabupaten  Jember yang dikirim ke Bulog Jember.

"Dinsos Kabupaten Jember telah mengajukan kebutuhan beras untuk bantuan sosial sehingga beberapa persyaratan harus dipenuhi mulai SK tanggap darurat bencana, data penerima bantuan, dan surat kuasa pada Dinsos Kabupaten Jember untuk mengambil beras," katanya.

Permintaan bantuan beras cadangan itu sesuai dengan Peraturan Mensos Nomor 22 Tahun 2019 tentang Prosedur dan Mekanisme Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah untuk Penanggulangan Darurat Bencana dan Kerawanan Pangan Pascabencana.

"Sesuai dengan Permensos itu, masing-masing kabupaten mendapat jatah 100 ton beras untuk cadangan penanganan bencana alam setiap tahun dan pemerintah daerah bisa mengajukan bantuan itu dengan sejumlah persyaratan," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa permintaan beras cadangan oleh Pemkab Jember itu untuk 3.900 kepala keluarga yang akan didistribusikan secara berkala, penerima tahap pertama sebanyak 1.968 kepala keluarga dengan masing-masing KK mendapat 25,6 kilogram.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jember Wahyu Setyo Handayani saat dikonfirmasi sejumlah wartawan melalui telepon selulernya tidak diangkat.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020