Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menghentikan sementara program bantuan perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) di wilayah itu, akibat wabah virus corona (COVID-19).
"Program ini akan dilanjutkan setelah pandemi corona berakhir. Jadi, semua program RTLH kami tangguhkan dulu," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Pamekasan Muharram di Pamekasan, Rabu.
Menurutnya, selain untuk mencegah penyebaran COVID-19, kebijakan menghentikan sementara program pelaksanaan bantuan perbaikan RTLH itu juga karena sebagian dananya dialihkan untuk penanganan wabah virus corona.
Ia menuturkan, tahun ini Pemkab Pamekasan mengalokasikan program bantuan tersebut untuk 500 rumah tidak layak huni.
"Karena ada musibah pandemi corona ini, maka ke-500 rumah tidak layak huni yang sediakan direalisasikan tahun ini, maka ditunda dulu sampai situasi benar-benar kondusif," ujar Muharram.
Sementara, Pemkab Pamekasan saat ini mengalokasikan anggaran sebesar Rp68 miliar lebih untuk mengatasi penyebaran COVID-19 ini.
Anggaran itu dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk dari dinas PUPR Pemkab Pamekasan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"Program ini akan dilanjutkan setelah pandemi corona berakhir. Jadi, semua program RTLH kami tangguhkan dulu," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Pamekasan Muharram di Pamekasan, Rabu.
Menurutnya, selain untuk mencegah penyebaran COVID-19, kebijakan menghentikan sementara program pelaksanaan bantuan perbaikan RTLH itu juga karena sebagian dananya dialihkan untuk penanganan wabah virus corona.
Ia menuturkan, tahun ini Pemkab Pamekasan mengalokasikan program bantuan tersebut untuk 500 rumah tidak layak huni.
"Karena ada musibah pandemi corona ini, maka ke-500 rumah tidak layak huni yang sediakan direalisasikan tahun ini, maka ditunda dulu sampai situasi benar-benar kondusif," ujar Muharram.
Sementara, Pemkab Pamekasan saat ini mengalokasikan anggaran sebesar Rp68 miliar lebih untuk mengatasi penyebaran COVID-19 ini.
Anggaran itu dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk dari dinas PUPR Pemkab Pamekasan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020