Pemerintah Kabupaten Magetan, Jawa Timur memberlakukan pembatasan jam operasional toko dan pedagang kali lima (PKL) di Desa Temboro, Kecamatan Karas, menyusul adanya kasus santri dan warga yang terkonfirmasi positif terpapar COVID-19.

Kepala Harian Posko Darurat Bencana Non-Alam COVID-19 Kabupaten Magetan Ari Budi Santosa di Magetan, Jumat, mengatakan, pembatasan itu merupakan bagian dari upaya menghentikan penularan COVID-19 di klaster tersebut.

"Selain pembatasan jam buka toko, juga tidak boleh ada aktivitas yang melibatkan banyak orang di lingkungan Desa Temboro," ujar Ari Budi Santosa.

Pihaknya telah menerjunkan sejumlah personel untuk memantau warga Desa Temboro. Saat ini, sebagian warga masih beraktivitas seperti biasa, meski ada imbauan untuk melakukan physical distancing. Selain itu, beberapa toko nonsembako masih buka, meski terpantau sepi.

Sebagian petugas, lanjut dia, juga melakukan penjagaan di jalan masuk menuju lingkungan rumah pasien positif COVID-19. Penjagaan ikut dilaksanakan di area isolasi kompleks Gedung Syaridin dan pintu masuk menuju markas Trangkil.

Sementara itu, rapat koordinasi (rakor) antara Pemkab Magetan dengan MUI setempat juga telah memutuskan soal pelaksanaan kegiatan ibadah selama Ramadhan dan Idul Fitri.

Pihaknya menyatakan, kegiatan ibadah saat bulan puasa harus tetap mengacu pada penerapan pembatasan fisik dan protokol kesehatan.

Rakor juga memutuskan bahwa kegiatan ibadah sebaiknya dilakukan di rumah serta melarang adanya kegiatan sahur on the road serta berbuka bersama untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Sesuai data, jumlah warga Kabupaten Magetan yang terkonfirmasi positif terpapar COVID-19 dan tercatat oleh pemkab setempat bertambah dari 10 orang menjadi 14 orang.

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Magetan Saif Muchlissun mengatakan ada tambahan empat warga Magetan yang positif terpapar COVID-19 pada Rabu (22/4) malam, sehingga total warga Magetan positif corona menjadi 14 orang.

Keempat pasien baru itu diketahui terjangkit dari hasil pelacakan atau tracing terhadap pasien ke-10 asal Kecamatan Karas yang saat ini masih menjalani perawatan di RSUD dr Soedono, Madiun.

"Sebelumnya, rapid test terhadap empat pasien itu menunjukkan hasil nonreaktif. Tapi, hasil uji swab diketahui positif," kata Saif Muchlissun.

Muchlis, sapaan akrab Saif Muchlissun, menjelaskan, dari empat pasien positif tersebut tiga di antaranya merupakan warga Kecamatan Karas. Sedangkan seorang lainnya atau pasien ke-13 saat hendak dibawa ke rumah sakit, sudah tidak berada di tempat.

Saat dilakukan pelacakan, pasien ke-13 tersebut telah pergi tanpa pamit kepada tim gugus tugas ke kampung halamannya di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

Selain ada empat tambahan kasus baru COVID-19, terdapat 31 santri di kecamatan itu yang menunjukkan hasil reaktif saat dilakukan rapid test oleh tim Dinkes Pemprov Jatim dan Magetan. Mereka berasal dari sejumlah daerah di Tanah Air dan luar negeri.

Tes cepat tersebut dilakukan menyusul adanya pemberitaan dari Kementerian Kesehatan Malaysia yang menyatakan 43 mahasiswa/santri Malaysia terkonfirmasi positif COVID-19 setelah pulang dari Ponpes Al-Fatah di Temboro, Magetan.

"Untuk tes swab ke-31 santri itu sudah kami kirimkan ke laboratorium Provinsi Jatim di Surabaya. Ini masih menunggu hasilnya," kata Muchlis.

Pihaknya berharap masyarakat memahami sejumlah kebijakan yang diberlakukan pemerintah di tengah pandemi COVID-19 untuk kebaikan bersama dan mencegah penyebaran virus corona.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020