Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Kantor Cabang Surabaya Rungkut, Jawa Timur menyerahkan santunan senilai Rp70.120.000 kepada ahli waris almarhumah Siti Kalimah, yang menjadi korban kecelakaan kerja saat pulang berbelanja untuk kebutuhan warung.

Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Surabaya Rungkut, Rudi Susanto di dampingi Kabid Pelayanan Dini Mulyani menyerahkan santunan kepada ahli waris almarhumah Siti Kalimah, di Sidoarjo, Kamis.

"Korban yang terdaftar di kategori Bukan Penerima Upah (BPU) yang bekerja sebagai pedagang warung di Sidoarjo," kata Dini Kabid Pelayanan BP Jamsostek Rungkut.

Ia mengatakan, almarhum selalu tertib dalam administrasi dan pembayaran iuran yang sifatnya mandiri.

"Santunan ini memang sudah menjadi hak ahli waris sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu mendapatkan santunan JKK, JHT, santunan berkala dan bantuan biaya pemakaman almarhumah," katanya.

Pernyataan senada juga disampaikan oleh Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Surabaya Rungkut, Rudi Susanto, yang berterima kasih kepada pihak yang telah membantu pelaporan kasus kecelakaan kerja yang dialami almarhumah Siti Kalimah, sehingga pihaknya segera memproses manfaat yang didapat terkait jaminan sosialnya.

"Pada saat kejadian kecelakaan tim kami ikut mengantar korban ke RS namun juga tetap menjaga protokol keamanan di masa wabah COVID-19, sehingga hanya diperbolehkan petugas RS sampai di UGD," katanya.

Karena mendiang tercatat aktif sebagai peserta sejak Januari 2020, kata dia, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp48 juta, Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp120 ribu, santunan berkala sebesar Rp12 juta, dan ditambah bantuan biaya pemakanan sebesar Rp10 juta.

"Total santunan yang diterima sekitar Rp70.120.000," katanya.

Menurutnya hingga April 2020, pihaknya telah membayarkan Rp64.972.584.875,60 klaim dari keseluruhan program jaminan sosial yang diselenggarakan.

Sementara itu, Selamet suami almarhumah, mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi proses klaim yang cepat dari BPJS Ketenagakerjaan atas peserta mereka tersebut.

"Ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami musibah seperti ini, seluruhnya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan dan seluruhnya dilayani dengan baik," ujarnya. (*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020