Restrukturisasi kredit modal usaha segera dilakukan di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, sehingga pemerintah kabupaten setempat bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember akan menerapkan kebijakan stimulus kredit kepada masyarakat atau debitur usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Bupati Lumajang Thoriqul Haq dalam rilis yang diterima ANTARA di Lumajang, Jumat, mengatakan pemberian stimulus yang dimaksud adalah kebijakan restrukturisasi kredit UMKM dengan melakukan penundaan pembayaran angsuran kredit maupun stimulus kredit lainnya sebagai upaya meringankan beban masyarakat terdampak virus Corona (COVID-19).
"Mekanismenya sudah diatur oleh OJK dan tahapan-tahapan itu sudah berjalan di masing-masing perbankan, intinya dari semua mekanisme di perbankan telah diatur melalui aturan OJK khususnya kepada pelaku UMKM dengan kredit di bawah Rp10 miliar," tuturnya.
Kebijakan restrukturisasi itu tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical.
Syarat bagi debitur untuk bisa mendapatkan relaksasi penundaan pembayaran cicilan kredit yakni bagi debitur yang terkena dampak COVID-19 dengan nilai kredit/leasing dibawah Rp10 miliar, di antaranya adalah untuk pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (Kredit UMKM dan KUR).
"Nantinya, keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimum satu tahun kedepan dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh pihak bank/leasing," katanya.
Ia menjelaskan debitur UMKM terdampak COVID-19 harus mengajukan permohonan restrukturisasi kepada bank atau perusahaan pembiayaan, karena dengan persetujuan permohonan, maka skema dan jangka waktu dari restrukturisasi akan ditentukan berdasarkan penilaian atau assesmen dari pihak bank dan perusahaan pembiayaan terhadap kemampuan membayar debitur dan juga kesepakatan kedua belah pihak.
"Dampak pelemahan ekonomi akibat mewabahnya COVID-19 sangat berimbas kepada semua sektor tak terkecuali para pelaku UMKM. Untuk menyikapi hal itu, saya mengeluarkan surat Nomor : 580/781/427.14/2020 perihal Pelaksanaan Stimulus Kredit Antisipasi Dampak Penyebaran COVID-19," ujarnya.
Thoriq uga mengimbau kepada masyarakat/debitur UMKM berkomunikasi dengan pihak perbankan untuk mengajukan permohonan restrukturisasi kredit.
Sementara Kepala OJK Jember Azilsyah Noerdin mengatakan bentuk keringanan kredit/pembiayaan yang bisa diiberikan meliputi penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, dan konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.
"Untuk mengajukan restrukturisasi kredit tersebut, peminjam/debitur dapat menghubungi lembaga jasa keuangan masing-masing tanpa perlu datang langsung ke kantornya, sehingga dapat menghubungi melalui telepon, email, whatsapp atau sarana komunikasi digital lainnya," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
Bupati Lumajang Thoriqul Haq dalam rilis yang diterima ANTARA di Lumajang, Jumat, mengatakan pemberian stimulus yang dimaksud adalah kebijakan restrukturisasi kredit UMKM dengan melakukan penundaan pembayaran angsuran kredit maupun stimulus kredit lainnya sebagai upaya meringankan beban masyarakat terdampak virus Corona (COVID-19).
"Mekanismenya sudah diatur oleh OJK dan tahapan-tahapan itu sudah berjalan di masing-masing perbankan, intinya dari semua mekanisme di perbankan telah diatur melalui aturan OJK khususnya kepada pelaku UMKM dengan kredit di bawah Rp10 miliar," tuturnya.
Kebijakan restrukturisasi itu tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical.
Syarat bagi debitur untuk bisa mendapatkan relaksasi penundaan pembayaran cicilan kredit yakni bagi debitur yang terkena dampak COVID-19 dengan nilai kredit/leasing dibawah Rp10 miliar, di antaranya adalah untuk pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (Kredit UMKM dan KUR).
"Nantinya, keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimum satu tahun kedepan dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh pihak bank/leasing," katanya.
Ia menjelaskan debitur UMKM terdampak COVID-19 harus mengajukan permohonan restrukturisasi kepada bank atau perusahaan pembiayaan, karena dengan persetujuan permohonan, maka skema dan jangka waktu dari restrukturisasi akan ditentukan berdasarkan penilaian atau assesmen dari pihak bank dan perusahaan pembiayaan terhadap kemampuan membayar debitur dan juga kesepakatan kedua belah pihak.
"Dampak pelemahan ekonomi akibat mewabahnya COVID-19 sangat berimbas kepada semua sektor tak terkecuali para pelaku UMKM. Untuk menyikapi hal itu, saya mengeluarkan surat Nomor : 580/781/427.14/2020 perihal Pelaksanaan Stimulus Kredit Antisipasi Dampak Penyebaran COVID-19," ujarnya.
Thoriq uga mengimbau kepada masyarakat/debitur UMKM berkomunikasi dengan pihak perbankan untuk mengajukan permohonan restrukturisasi kredit.
Sementara Kepala OJK Jember Azilsyah Noerdin mengatakan bentuk keringanan kredit/pembiayaan yang bisa diiberikan meliputi penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, dan konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.
"Untuk mengajukan restrukturisasi kredit tersebut, peminjam/debitur dapat menghubungi lembaga jasa keuangan masing-masing tanpa perlu datang langsung ke kantornya, sehingga dapat menghubungi melalui telepon, email, whatsapp atau sarana komunikasi digital lainnya," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020