Presiden Direktur Bank Amar, Vishal Tulsian mengapresiasi upaya Bank Indonesia (BI) untuk mempertahankan suku bunga acuan pada level 4,5 persen di situasi pandemi virus COVID-19 yang tengah diperangi seluruh dunia.

"Kami menilai, bahwa penurunan suku bunga lebih lanjut tidak diperlukan saat ini. Saat ini, yang dibutuhkan adalah restrukturisasi pinjaman usaha mikro dan yang saya amati semua bank sudah mengambil langkah tersebut," kata Vishal dalam keterangan persnya di Surabaya, Jumat.

Amar Bank, kata dia, berkomitmen mendukung penuh ekosistem bisnis, dan optimistis akan ada banyak peluang pascasituasi krisis kesehatan ini.

"Yang terpenting adalah sinergi semua pihak untuk saling meringankan beban di kuartal kedua ini untuk nanti bersama-sama kembali mengejar pertumbuhan di kuartal ketiga," katanya.

Sebelumnya LPS menyatakan secara umum kondisi perbankan masih stabil yang ditunjukkan beberapa indikator industri perbankan per Februari 2020 di antaranya tingkat permodalan mencapai 22,27 persen, kondisi likuiditas yang relatif cukup dengan LDR mencapai 91,76 persen. 

Sementara ROA terpantau di level 2,46 persen, selain itu simpanan juga masih menunjukkan pertumbuhan year on year positif yakni sebesar 7,77 persen, bahkan data harian di akhir Maret 2020 memperlihatkan peningkatan pertumbuhan menjadi 9,79 persen secara year on year.

Namun demikian, Vishal mengakui sebagian besar bisnis sudah mulai terdampak, baik perusahaan besar maupun bisnis mikro. Hal ini dapat membuat beberapa bisnis besar maupun menengah mengalami perlambatan tingkat pertumbuhan atau bahkan tidak ada pertumbuhan sama sekali, dan dampaknya akan jauh lebih dalam bagi usaha mikro karena kurangnya cadangan kas.

"Amar Bank dengan produk unggulannya Tunaiku, berkomitmen untuk membantu usaha mikro agar dapat bertahan melewati bulan-bulan yang yang sulit pada kuartal kedua ini, dan kami siap untuk membantu meringankan beban pengusaha mikro dan tidak akan membiarkan usaha mikro turun," ujar Vishal. (*)
 

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020